Kerja Lembur Saat Hari Raya, Perusahaan Harus Bayar Upah Lembur Sebesar Ini

Image by jcomp on Freepik - Lembur Hari Raya

Mengutip sebuah laman berita nasional, CNN Indonesia, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton J Supit, mengatakan bahwa karyawan yang masuk saat hari raya berhak mendapat kompensasi dari perusahaan yang besarnya tiga kali lipat.

“Ada ketentuan, apabila ada karyawan yang bekerja pada hari raya, itu wajib diberi kompensasi. Perhitungannya (kompensasi) tiga kali lipat hari biasa,” kata Anton pertengahan tahun lalu.

Benarkah demikian menurut ketentuan penggajian pemerintah? Untuk menjawabnya, kita perlu menggun                           vcvvvvv             Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) No 102 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.

Baca Juga: Panduan Lengkap Menghitung Upah Lembur Karyawan

Dalam Kepmenakertrans itu, perhitungan upah lembur dijelaskan secara detail pada Pasal 11, yang dapat dirangkum ke dalam tabel berikut:

1234
Lembur di hari kerjaLembur di hari istirahat mingguan/libur resmi (untuk 6 hari kerja 40 jam seminggu)Lembur di hari libur resmi yang jatuh di hari kerja terpendek (untuk 6 hari kerja 40 jam seminggu)Lembur di hari istirahat mingguan/libur resmi (untuk 5 hari kerja 40 jam seminggu)
1 jam pertama1,5 x upah per jam7 jam pertama2 x upah per jam (tiap jam)5 jam pertama2 x upah per jam (tiap jam)8 jam pertama2 x upah per jam (tiap jam)
Jam ke-22 x upah per jamJam ke-83 x upah per jamJam ke-63 x upah per jamJam ke-93 x upah per jam
Jam ke-32 x upah per jamJam ke-94 x upah per jamJam ke-74 x upah per jamJam ke-104 x upah per jam
  Jam ke-104 x upah per jamJam ke-84 x upah per jamJam ke-114 x upah per jam
Jumlah maksimal5,5 x upah per jamJumlah maksimal25 x upah per jamJumlah maksimal21 x upah per jamJumlah maksimal27 x upah per jam

Hari raya keagamaan dalam kalender tahunan merupakan hari libur resmi, sehingga perusahaan yang mempekerjakan karyawan pada hari tersebut wajib menghitungnya sebagai kerja lembur dan membayar upahnya. Karena merupakan hari libur resmi, sesuai ketentuan, maka cara hitung lembur hari raya itu menggunakan rumus pada kolom 2, 3, atau 4, sesuai dengan jatuhnya hari raya.

Selanjutnya, mari kita buat perbandingan upah lembur hari biasa dan hari libur resmi. Dari tabel rumus upah lembur di atas, bisa kita turunkan ke dalam tabel perbandingan berikut:

  1. Untuk 6 Hari Kerja dan 40 Jam Seminggu
Jam KerjaHari KerjaHari Libur Resmi
Normal7 jam7 x upah per jam
Lembur Maksimal3 jam5,5 x upah per jam10 jam25 x upah per jam
Total10 jam12,5 x upah perjam10 jam25 x upah per jam
  1. Hari Terpendek (Jumat/Sabtu) 6 Hari Kerja 40 Jam Seminggu
Jam KerjaHari KerjaHari Libur Resmi
Normal5 jam5 x upah per jam
Lembur Maksimal3 jam5,5 x upah per jam8 jam21 x upah per jam
Total8 jam10,5 x upah perjam8 jam21 x upah per jam
  1. Untuk 5 Hari Kerja 40 Jam Seminggu
Jam KerjaHari KerjaHari Libur Resmi
Normal8 jam8 x upah per jam
Lembur Maksimal3 jam5,5 x upah per jam11 jam27 x upah per jam
Total11 jam13,5 x upah perjam11 jam27 x upah per jam

Tabel 1,2, dan 3 menunjukkan bahwa dengan jumlah jam kerja yang sama, upah lembur di hari libur resmi besarnya dua kali lipat dari upah di hari kerja. Dengan demikian, sesuai ketentuan dalam Kepmenakertrans, karyawan yang kerja lembur saat hari raya keagamaan mendapat upah lembur dua kali dari upah hari kerja.

Meski demikian, pernyataan Anton Supit yang menyebut kompensasi karyawan yang kerja lembur saat hari raya adalah tiga kali lipat tidak keliru, tetapi sifatnya tidak wajib. Karena, jika perusahaan bisa membayar tiga kali lipat dari hari biasa, maka justru lebih baik dan tidak melanggar ketentuan pemerintah.

Pasal 12 Kepmenakertrans menjelaskan, perusahaan yang memiliki perhitungan upah lembur yang nilainya lebih baik dari Kepmenaker tetap berlaku. Ini artinya, Kepmenaker tersebut merupakan ketentuan minimal, sehingga perusahaan boleh menetapkan lebih tinggi.

Baca Juga: Cara Menghitung Upah Lembur pada Hari Libur Nasional

Mengelola lembur merupakan pekerjaan yang sering menyita banyak waktu HR. Bukan hanya dalam membuat form dan memindahkan catatan lembur, HR juga sering dibuat pusing menghitung upah lembur yang rentan kesalahan.

Kabar baiknya, kini ada aplikasi HRIS Gadjian yang bisa melakukan otomatisasi kelola lembur secara efisien. Anda tak perlu lagi form kertas, menginput data lembur, dan menghitungnya manual. 

Untuk mencatat jam kerja dan lembur karyawan, Anda juga dapat menggunakan aplikasi absensi Hadirr yang terintegrasi. Aplikasi absensi online ini akan mencatat dan menghitung kehadiran, jam kerja, dan jam lembur karyawan secara online dan menyimpan data di server cloud.

Anda tinggal mengimpor data lembur dari Hadirr ke Gadjian, dan HR payroll software ini akan melakukan perhitungan lembur karyawan untuk Anda. Hasil perhitungannya otomatis terakumulasi ke dalam slip gaji karyawan.

Selain hitung lembur online, Gadjian juga dapat menghitung gaji, tunjangan, PPh 21, BPJS, dan pinjaman karyawan. Jika perusahaan Anda memiliki rekening Bank Mandiri, maka pembayaran gaji seluruh karyawan juga dapat dilakukan secara mudah melalui fitur Mandiri Cash Management (MCM). Ingin tahu lebih lanjut tentang aplikasi penggajian ini?

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya