Pemerintah telah mengeluarkan ketetapan mengenai hari libur nasional pada Rabu, 17 April 2019 yang bertepatan dengan puncak pesta demokrasi lima tahunan, yakni hari pemungutan suara Pemilu 2019. Aturan itu tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2019 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo di Jakarta pada Senin, 8 April.
“Kesatu, menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019. Kedua, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” begitu kutipan Keppres.
Aturan tersebut dikeluarkan berdasarkan Pasal 167 ayat (3) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa pemungutan suara dilakukan serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Pertimbangan yang mendasari penetapan hari libur adalah untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia dalam menggunakan hak pilihnya.
Lalu apakah perusahaan kamu juga wajib meliburkan seluruh karyawan pada 17 April?
Menyusul Keppres, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 1 Tahun 2019 tentang Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum tahun 2019, tertanggal 9 April. SE Menaker tersebut ditujukan untuk seluruh gubernur untuk diteruskan ke bupati/walikota dan pemangku kepentingan. Berikut petikannya:
- Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 menetapkan bahwa hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019. Hari dan tanggal dimaksud merupakan hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan umum tahun 2019.
- Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
- Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, mengacu pada SE Menaker di atas, maka kamu diperbolehkan mempekerjakan karyawan pada hari pemungutan suara, dengan syarat tetap memberikan mereka waktu untuk menggunakan hak pilih. Ini merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi perusahaan. Jika mengabaikannya, perusahaan bisa dikenai sanksi pidana karena menghalang-halangi warga negara menggunakan hak pilihnya.
Bagaimana caranya?
HR bisa menyesuaikan waktu kerja, misalnya menggeser jam masuk menjadi siang hari agar karyawan bisa mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pagi hari.
Syarat selanjutnya, karena merupakan hari libur resmi, semua karyawan yang masuk bekerja wajib dihitung sebagai kerja lembur. Perusahaan harus membuat surat perintah lembur yang disetujui karyawan bersangkutan. Karyawan yang masuk pada 17 April juga berhak memperoleh upah lembur yang perhitungannya diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No 102 Tahun 2004, seperti berikut:
Perusahaan 6 Hari Kerja 40 Jam Seminggu |
Perusahaan 5 Hari Kerja 40 Jam Seminggu | ||
7 jam pertama | 2 x upah per jam (tiap jam) | 8 jam pertama | 2 x upah per jam (tiap jam) |
Jam ke-8 | 3 x upah per jam | Jam ke-9 |
3 x upah per jam |
Jam ke-9 | 4 x upah per jam | Jam ke-10 |
4 x upah per jam |
Jam ke-10 | 4 x upah per jam | Jam ke-11 |
4 x upah per jam |
Nah, jika perusahaanmu terpaksa harus memerintahkan kerja lembur pada 17 April, tak perlu pusing menghitung manual upah lemburnya. Kamu bisa menggunakan Gadjian, aplikasi payroll yang andal dan serba bisa.
HR software ini terintegrasi dengan aplikasi absensi Hadirr yang dapat mencatat dan menghitung jam kerja lembur semua karyawan secara otomatis. Kemudian, kalkulator gaji online Gadjian akan menghitung upah lemburnya sebagai komponen penambah dalam perhitungan gaji karyawan.
Didukung oleh sistem HR yang user-friendly dan akses yang fleksibel karena berbasis digital, aplikasi HRIS Gadjian menawarkan efisiensi pekerjaan administrasi karyawan yang minim kesalahan. Keuntungannya, HR punya waktu lebih banyak untuk mengerjakan tugas yang lebih esensial, seperti pengembangan human capital untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing perusahaan.
Kamu juga tak perlu memikirkan dan mengeluarkan biaya pembaruan software, pengadaan dan pemeliharaan infrastruktur, serta perlindungan data perusahaan. Kamu cukup mendaftar di Gadjian dan langsung bisa menggunakan aplikasi HR keren ini.