Kalender HR 2019: Kelola Pekerjaanmu untuk Setahun ke Depan! (Infografis)

Kalender HR 2019: Kelola Pekerjaanmu untuk Setahun ke Depan! - Gadjian

Tahun baru berarti semangat kerja baru yang lebih baik. Bagi kamu yang bekerja sebagai HR, tahun baru juga berarti membuat agenda kerja untuk setahun ke depan. Namun, tak perlu khawatir, Kalender HR 2019 akan memberikan panduan tanggal-tanggal penting bagi perusahaan sehingga kamu dapat merencanakan pekerjaan dan mengantisipasi segala kemungkinan dari sekarang.

Kalender HR 2019: Kelola Pekerjaanmu untuk Setahun ke Depan! - Gadjian

Apa saja yang terdapat dalam kalender tahunan HR? Kamu dapat membuat jadwal beragam tugas administratif rutin dengan mengacu pada kalender ini, antara lain:

Tanggal Penggajian

Seperti tahun sebelumnya, kalender ini menempatkan tanggal penggajian karyawan perusahaan pada akhir bulan, yakni dari tanggal 25 hingga 31 setiap bulan. Untuk perhitungan gaji setiap bulan, kamu juga tak perlu pusing menghitungnya secara manual, karena software payroll Gadjian dapat menghitungnya secara otomatis.

Baca Juga: Ketentuan Tanggal Pembayaran Gaji sesuai Depnaker

Bukan hanya menghitung upah saja, tetapi juga komponennya, seperti lembur, tunjangan, bonus, THR, serta iuran BPJS dan potongan pajaknya. Melalui rekening Bank Mandiri perusahaan, kamu juga bisa membayar gaji seluruh karyawan lewat fitur Mandiri Cash Management, hanya dengan sekali klik “bayar gaji” di dashboard Gadjian.

Pelaporan PPh 21

Sesuai ketentuan perpajakan, sebagai pemotong pajak, perusahaan wajib menyampaikan laporan SPT Masa PPh 21 karyawan paling lambat setiap tanggal 20 bulan berikutnya. Jadi, kamu punya waktu 20 hari untuk melaporkan pajak bulan kemarin. Upayakan tidak terlambat agar tidak dikenai sanksi denda Rp 100.000. Sejak April 2018, pelaporan SPT dilakukan melalui e-Filing.

Menghitung PPh 21 karyawan tanpa rumit juga bisa kamu lakukan dengan mudah dengan aplikasi  payroll Gadjian, baik untuk karyawan tetap maupun tidak tetap. Potongan pajaknya akan otomatis tercantum pada slip gaji online setiap karyawan.

Pembayaran THR

Sesuai ketentuan, Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan wajib dibayarkan perusahaan kepada setiap karyawan yang punya masa kerja paling sedikit satu bulan. Kalender Kerja HR 2019 menandai tanggal batas akhir pembayaran THR yakni tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jika terlambat, perusahaan bisa dikenai sanksi denda lima persen, tanpa menghilangkan kewajiban membayar THR. Berikut urutannya sesuai lini masa:

THR Imlek: 29 Januari

THR Nyepi: 28 Februari

THR Waisak: 12 Mei

THR Idul Fitri: 29 Mei

THR Natal: 18 Desember

Ketentuannya, bagi karyawan yang punya masa kerja dua belas bulan atau lebih secara terus-menerus, berhak mendapat satu bulan upah. Bagi yang masa kerjanya satu bulan atau lebih tetapi kurang dari dua belas bulan mendapat THR secara proporsional, yakni masa kerja dibagi dua belas dan dikali upah sebulan. Nah, kamu juga bisa memanfaatkan HR software Gadjian untuk menghitung THR karyawan tanpa repot.

Bulan Rekrutmen

Tugas utama HR adalah mengelola sumber daya manusia sebagai human capital, salah satunya adalah mencari dan menyeleksi calon tenaga kerja yang potensial. Kalender HR Gadjian memandu kamu kapan waktu yang paling tepat mencari karyawan fresh graduate.

Kamu dapat melakukannya dalam dua batch, yaitu periode Januari-Februari dan Juli-Agustus. Bulan-bulan ini merupakan bulan kelulusan, sehingga banyak pencari kerja yang akan melamar ke perusahaan. Artinya, kamu akan punya banyak pilihan untuk menentukan kandidat karyawan terbaik.

Baca Juga: Hari Pekerja Nasional: Tingkat Produktivitas Pekerja Indonesia Tertinggi di Dunia

Tanggal Cuti Karyawan

Kalender Hari Libur Nasional 2019 menandai tanggal-tanggal merah yang perlu kamu perhatikan untuk dapat mengantisipasi kemungkinan cuti massal karyawan. Meski merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi pengusaha, cuti yang tidak dikelola dengan baik dapat mengganggu kinerja perusahaan.

Sebaiknya catat hari-hari kerja di sekitar atau di antara hari libu yang merupakan hari favorit karyawan mengajukan cuti. Alasannya, “harpitnas” bisa dimanfaatkan untuk memperoleh libur panjang bagi mereka yang ingin traveling atau melakukan hobinya dengan lebih leluasa. Buat rencana cuti bergiliran jika memungkinkan atau siapkan rencana pembagian tugas sementara bagi karyawan yang tidak mengambil cuti.

Mengelola izin cuti tanpa prosedur berbelit? Aplikasi HRIS software Gadjian bisa membantumu. Software berbasis komputasi awan ini dijalankan lewat platform digital yang bisa diakses dari telepon pintar Android atau iOS, sehingga pengajuan dan persetujuan cuti bisa dilakukan secara online, tanpa menggunakan lagi form pengajuan cuti. Penasaran?

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya