Kerja lembur pada dasarnya merupakan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Karena itu, syarat lembur yang pokok adalah harus ada perintah lembur dari atasan yang disetujui oleh karyawan. Seorang karyawan yang bekerja melebihi jam kerja tanpa ada perintah dari perusahaan tidak berhak atas uang lembur.
Kerja lembur juga hanya bisa dilakukan di luar jam kerja normal seperti yang ditetapkan dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, yakni tujuh jam sehari atau empat puluh jam seminggu (enam hari kerja) dan delapan jam sehari atau empat puluh jam seminggu (lima hari kerja). Bagaimana jika karyawan Anda bekerja lembur saat hari kerja?
Sesuai ketentuan, lembur saat hari kerja hanya boleh dilakukan maksimal tiga jam sehari dan empat belas jam seminggu, tidak boleh lebih. Ini artinya, karyawan di perusahaan Anda bekerja paling lama sepuluh hingga sebelas jam sehari jika jam kerja harian digabung dengan jam lembur.
Meski demikian, pada kenyataannya, tidak semua perusahaan mematuhi ketentuan ini. Akibatnya, ada perusahaan yang tetap menjalankan praktik kerja lembur menurut aturannya sendiri, misalnya melebihi tiga jam sehari atau melebihi empat belas jam seminggu.
Baca Artikel Terbaru: Rumus Perhitungan Lembur Berdasarkan Jenis Upah Karyawan
Padahal, perusahaan yang melanggar dapat diancam sanksi denda Rp 5.000.000 hingga Rp 50.000.000. Begitu juga perusahaan yang dengan sengaja maupun lalai membayar upah lembur karyawan, mereka dikenai sanksi pidana kurungan satu hingga dua belas bulan dan/atau denda Rp 10.000.000 hingga Rp 100.000.000.
Perusahaan juga wajib menghitung upah lembur karyawan sesuai rumus yang ditetapkan oleh pemerintah dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) No 102 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur, yaitu menggunakan upah per jam. Untuk lembur pada hari kerja, perhitungan upahnya mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Satu jam pertama dibayar satu setengah kali upah per jam.
- Jam kedua dibayar dua kali upah per jam.
- Jam ketiga dibayar dua kali upah per jam.
Dengan demikian, maksimal upah lembur yang diterima karyawan satu hari kerja adalah lima setengah kali upah per jam. Sedangkan upah per jam adalah 1/173 kali upah sebulan yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.
Baca Juga: 4 Alasan Lembur yang Dapat Merugikan Perusahaan
Misalnya, seorang karyawan bergaji Rp 4.000.000 bekerja lembur tiga hari berturut-turut dari Senin hingga Rabu, masing-masing tiga jam. Maka perhitungan upah lemburnya:
Jam lembur | Perhitungan | Upah lembur |
Jam pertama | 3 hari x 1,5 x 1/173 x Rp 4.000.000 | Rp 104.046 |
Jam kedua | 3 hari x 2 x 1/173 x Rp 4.000.000 | Rp 138.728 |
Jam ketiga | 3 hari x 2 x 1/173 x Rp 4.000.000 | Rp 138.728 |
Rp 381.502 |
Contoh lainnya, karyawan di perusahaan yang sama dengan gaji sama, bekerja lembur saat hari kerja dari Senin hingga Rabu, masing-masing tiga jam, dua jam, dan satu jam. Maka perhitungan upah lemburnya:
Jam lembur | Perhitungan | Upah lembur |
Jam pertama | 3 hari x 1,5 x 1/173 x Rp 4.000.000 | Rp 104.046 |
Jam kedua | 2 hari x 2 x 1/173 x Rp 4.000.000 | Rp 92.485 |
Jam ketiga | 1 hari x 2 x 1/173 x Rp 4.000.000 | Rp 46.243 |
Rp 242.774 |
Apakah Anda masih menggunakan cara manual dalam menghitung upah lembur seperti di atas? Berapa banyak waktu yang Anda habiskan untuk pekerjaan ini dari mulai mencatat jam lembur hingga menghitung di depan komputer dengan program Excel?
Baca Juga: Berapa Lama Maksimal Jam Lembur Karyawan sesuai Peraturan Pemerintah?
Sebenarnya Anda bisa memilih cara yang efisien, yakni dengan menggunakan HR software yang serba otomatis. Misalnya, Anda bisa mencoba aplikasi payroll Gadjian yang memiliki fitur hitung lembur online. Anda tak perlu lagi menyusun perkalian seperti di atas.
Gadjian bisa menghitung upah lembur menggunakan data jam lembur karyawan bersangkutan secara cepat dan akurat. Selanjutnya, hasil perhitungan itu otomatis akan terakumulasi di slip gaji karyawan.
Gadjian merupakan salah satu aplikasi digital yang menggabungkan fungsi admin HR dan payroll software terbaik di Indonesia. Selain memiliki banyak fitur untuk mengelola data personalia, absensi, cuti, izin dan sakit, gaji, lembur, PPh 21, BPJS, THR, dan pinjaman, Gadjian juga bisa memenuhi kebutuhan Anda akan kemudahan dalam perhitungan dan pembayaran gaji dalam satu paket aplikasi.
Dengan Gadjian, pembayaran gaji karyawan dapat dilakukan melalui rekening Bank Mandiri perusahaan Anda. Fitur payroll Mandiri Cash Management (MCM) yang terintegrasi memungkinkan Anda mentransfer gaji seluruh karyawan dari tombol “bayar gaji” di dashboard Gadjian. Yuk, coba sekarang.
Sumber
Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 102 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur. JDIH Kemnaker.
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. JDIH Kemnaker.