Karyawan kontrak di perusahaan Anda belum menjadi peserta program jaminan sosial? Menurut aturan, apakah karyawan kontrak wajib didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaannya?
Perlu diketahui bahwa sistem jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan tenaga kerja dari segala risiko buruk yang dapat menimpa pekerja, seperti kecelakaan kerja, cacat tetap, hingga kematian. Ada empat jenis program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Setiap pengusaha yang mempekerjakan karyawan sedikitnya sepuluh orang atau membayar upah minimal Rp 1.000.000 sebulan wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap. Apakah termasuk karyawan kontrak juga? Tentu saja.
Baca Juga: Ini Aturan Cuti Karyawan Kontrak
Kepesertaan BPJS kategori pekerja penerima upah tidak hanya mencakup pegawai tetap perusahaan, melainkan juga karyawan kontrak yang dipekerjakan melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Bahkan, karyawan harian lepas dan borongan pun juga berhak mendapat jaminan sosial.
Aturan BPJS Karyawan Kontrak
Aturan BPJS karyawan kontrak tercantum dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) No KEP-150/MEN/1999 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan, dan PKWT. Berikut ketentuannya:
- Setiap pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja harian lepas, borongan dan PWKT wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja kepada Badan Penyelenggara. (Pasal 2 ayat 1)
- Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja PKWT selama tiga bulan secara berturut-turut atau lebih wajib mengikutsertakannya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. (Pasal 13 ayat 1)
- Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja PKWT kurang dari tiga bulan secara berturut-turut wajib mengikutsertakannya dalam program Jaminan Kecelakan Kerja dan Jaminan Kematian. (Pasal 13 ayat 2)
- Dalam hal hubungan kerja tenaga kerja PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperpanjang sehingga bekerja selama tiga bulan secara berturut-turut atau lebih, pengusaha wajib mengikutsertakannya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan terhitung mulai perpanjangan PKWT. (Pasal 13 ayat 3)
Kesimpulannya, karyawan kontrak wajib didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk yang bekerja kurang dari tiga bulan. Misalnya, perusahaan alih daya (outsourcing) yang mempekerjakan karyawan PKWT untuk waktu tiga bulan harus mendaftarkannya sebagai peserta JKK, JKM, dan JHT. Jika kurang dari tiga bulan, wajib diikutsertakan JKK dan JKM.
Ketentuan Pembayaran Premi BPJS
Pembayaran premi BPJS karyawan kontrak mengikuti ketentuan iuran peserta penerima upah, yaitu 0,24% sampai dengan 1,74% dari upah untuk JKK dan 0,3% untuk JKM. Keduanya ditanggung oleh perusahaan sebagai pemberi kerja.
Sedangkan menurut Permenaker No 44 Tahun 2015, pekerja harian lepas, pekerja borongan, dan pekerja PKWT di sektor jasa konstruksi bagian perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, wajib didaftarkan sebagai peserta JKM dan JKK.
Dalam hal upah mereka tercantum besarannya, iuran JKK sebesar 1,74% dan JKM 0,3% dari upah. Namun, jika upah tidak tercantum atau tidak diketahui, iurannya menggunakan persentase dari nilai proyek, seperti ketentuan Pasal 9 dan 10 Permenaker, mulai dari 0,21% untuk proyek sampai dengan Rp 100 juta.
Apa pun status karyawan di perusahaan Anda, baik tetap atau kontrak, Anda tetap harus menghitung iurannya setiap bulan, memotongnya dari slip gaji, dan menyetorkannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Menggunakan cara manual tentu tidak efisien dan punya risiko salah hitung yang tinggi.
Baca Juga: Mengapa Perusahaan Wajib Mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan?
Namun, dengan payroll software Gadjian, pekerjaan mengelola dan menghitung BPJS menjadi mudah dan cepat. Kalkulator pintar di aplikasi ini dapat melakukan hitung BPJS online secara otomatis, sehingga menghemat banyak waktu Anda. Keuntungan lainnya, Gadjian memiliki fitur pelaporan BPJS online dengan file SIPP.
HR Software ini juga cukup andal untuk segala jenis pekerjaan terkait penggajian di perusahaan Anda, dari mengelola data karyawan, absensi, cuti, dan izin, sampai menghitung gaji, tunjangan, lembur, PPh 21, BPJS, bonus, dan pinjaman karyawan. Bahkan, Anda juga bisa langsung membayar gaji karyawan dengan HRIS software ini. Lengkap bukan? Yuk, coba sekarang.