Apakah Upah Lembur Karyawan Wajib Dibayar Perusahaan?

Image by jcomp on Freepik - Upah Lembur Karyawan

Masa akhir tahun identik dengan lembur, tak terkecuali di akhir tahun. Diberitakan, berbagai instansi baik pemerintah maupun swasta harus ngebut untuk menyelesaikan pekerjaan. Setelah hari-hari lembur tersebut berlalu, tentu para karyawan mengharapkan upah lembur dibayarkan semestinya.

Pertanyaannya, apakah perusahaan wajib membayarkan upah lembur kepada karyawan? Jawabannya, ya, dengan beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan.

Dasar Hukum Pembayaran Upah Lembur

Image by DCStudio on Freepik - Risiko Kerja Lembur

Baca Juga: Hitungan Lembur Praktis dengan Gadjian dan Hadirr

Berdasarkan UU Cipta Kerja terbaru, setiap pengusaha wajib mematuhi aturan terkait penetapan jam kerja karyawan, di antaranya:

a. 7 jam sehari & 40 jam seminggu, jika bekerja 6 hari per minggu

b. 8 jam sehari & 40 jam seminggu, jika bekerja 5 hari per minggu

Berdasarkan PP No 35 tahun 2021 tentang tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, perusahaan dapat memerintahkan karyawannya lembur dengan syarat:

  1. ada surat perintah dari atasan
  2. terdapat persetujuan kedua belah pihak, karyawan dan perusahaan
  3. maksimal jam lembur yaitu 4 jam dalam sehari dan 18 jam seminggu

Ketika karyawan bekerja lembur, perusahaan diwajibkan membayar upah lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai UU No. 6 tahun 2023. Tidak membayar upah lembur dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak karyawan dan dapat berdampak hukum bagi perusahaan.

Pengecualian Pembayaran Uang Lembur

Aplikasi Hitung PPh 21 UKM

Menurut PP 35 tahun 2021 di atas, perusahaan dapat tidak membayarkan uang lembur kepada:

Pekerja dengan jabatan tertentu yang mana beban dan waktu kerjanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan jam kerja normal serta mendapatkan upah lebih tinggi.

Konsekuensi Tidak Membayar Upah Lembur

Bagi perusahaan, tidak membayar upah lembur sesuai peraturan dapat membawa beberapa konsekuensi negatif, antara lain:

  1. Sanksi Hukum: Perusahaan dapat dikenai denda atau sanksi administratif.
  2. Reputasi Perusahaan: Tidak memenuhi kewajiban dapat merusak citra perusahaan di mata karyawan dan calon karyawan.
  3. Motivasi Karyawan: Tidak membayar hak lembur dapat menurunkan semangat kerja dan loyalitas karyawan.

Baca Juga: Bagaimana Jika Karyawan Lembur Tak Dibayar dan Dipaksa Perusahaan?

Kesimpulan

aplikasi shift kerja berbasis web Gadjian

Kesimpulannya, upah lembur harus dihitung berdasarkan lama waktu lembur yang telah ditetapkan dalam perintah tertulis dari atasan, dan disetujui oleh pekerja.

Di samping itu, jika lembur dilakukan lebih dari 4 (tiga) jam, maka sesuai dengan ketentuannya, perusahaan harus memberikan makanan dan minuman yang sekurang-kurangnya mengandung 1.400 kalori – yang tidak boleh diganti dengan uang.

Jika selama ini perhitungan upah lembur merepotkan Divisi HR, waktunya beralih ke payroll system Gadjian. Sebagian perusahaan dan usaha kecil menengah di Indonesia sudah mengambil langkah antisipasi dengan menggunakan payroll software ini.

Gadjian adalah HR system yang memiliki fitur jadwal shift kerja sehingga pengelolaan jam kerja, termasuk lembur, menjadi lebih mudah. Dengan demikian, hitung upah lembur juga menjadi lebih akurat. Gadjian juga bisa hitung lembur online, hingga bayar gaji karyawan dengan 1 klik.

Biaya penggunaannya pun ekonomis, sesuai jumlah karyawan. Praktis, karyawan dan pemilik perusahaan sama-sama happy. Yuk, coba sekarang.

coba gratis demo aplikasi HRIS dan payroll Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya