Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan Pasal 17 Ayat 2 menyebutkan, “Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah yang diterima oleh pekerja/buruh pada saat upah dibayarkan”. Maka dari itulah slip gaji tak hanya penting bagi HR dan Finance sebagai bukti dan dokumentasi pembayaran gaji, tetapi juga bagi karyawan agar mereka dapat melihat komponen gaji seperti bonus atau potongan.
Sebagian persentase dari iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi beban karyawan, harus diinformasikan dalam slip gaji. HR tentu tahu bahwa perusahaan di Indonesia diwajibkan untuk mengikutsertakan karyawannya ke dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan bertambahnya pekerjaan yaitu menghitung iuran dan melakukan pelaporan BPJS, perusahaan membutuhkan aplikasi payroll yang mumpuni seperti Gadjian. HR software Gadjian dapat membantu HR menghitung premi BPJS, bahkan mengisikan file SIPP secara otomatis.
Baca Juga: Mendaftarkan Jaminan Hari Tua (JHT) Karyawan, Pentingkah?
Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT). Berbeda dengan Jaminan Pensiun, JHT merupakan tabungan dari pendapatan selama karyawan masih aktif bekerja. Setelah karyawan memasuki usia pensiun, JHT bisa diambil sekaligus. Jika karyawan meninggal dunia, atau cacat permanen sehingga tidak dapat bekerja lagi, JHT juga dapat dicairkan oleh ahli waris. Selain itu, JHT dapat diambil oleh karyawan yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK, atau meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.
Iuran JHT sebesar 5,7% per bulan, dimana 3,7% dibayar perusahaan dan dua persen dibayar karyawan. Maka dari itu, saat melakukan potongan slip gaji karyawan, hal ini harus tertera agar dapat diketahui oleh karyawan. Selanjutnya, karyawan bisa mengetahui jumlah saldo (JHT) secara real time melalui aplikasi BPJSTKU.
Pada akhir tahun 2018, BPJS Ketenagakerjaan memenuhi hak para peserta dan ini termasuk JHT yang merupakan pembayaran klaim terbesar pada tahun tersebut. Jumlah yang dibayarkan mencapai dua puluh dua triliun rupiah yang terbagi ke dalam 1,9 juta kasus. Jumlah ini adalah jumlah pembayaran JHT yang terbesar sejak 2015. Dengan demikian, perusahaan tak perlu ragu untuk menyosialisasikan program JHT kepada para karyawan. Di samping menciptakan perasaan aman bagi karyawan dan keluarga, Jaminan Hari Tua merupakan suatu bentuk apresiasi perusahaan atas kerja keras karyawan.
Baca Juga: Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Nah, belakangan ini, sebagian perusahaan mulai menyediakan slip gaji online yang lebih praktis, hemat kertas, dan dapat diakses kapan saja. Tentunya, penggunaan form penggajian online tersebut harus didukung oleh payroll software yang handal dan memiliki fitur lengkap. Gadjian dapat memudahkan Anda dalam perhitungan dan pembayaran iuran BPJS, serta kebutuhan lainnya seperti catatan absensi, monitor cuti, hingga pengelolaan pinjaman atau kasbon karyawan. Sistem pricing Gadjian sangat ekonomis dan terjangkau, jadi jangan ragu untuk beralih ke Gadjian sekarang juga!