Menghitung Upah Lembur Karyawan Kerja Sabtu/Minggu- Lembur merupakan salah satu bahasan yang penting dalam operasional perusahaan. Hal ini tak hanya berkaitan dengan target produktivitas yang hendak dicapai, tetapi juga perlengkapan yang harus disediakan oleh perusahaan, seperti listrik dan konsumsi.
Selain itu, perhitungan upah lembur karyawan biasanya menjadi ‘momok’ tersendiri bagi Divisi HR atau Finance. Cara menghitung lembur memang tertera dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur. Akan tetapi, perhitungan lembur karyawan tentu memakan banyak waktu apalagi jika jumlah karyawan yang lembur tergolong cukup banyak.
Baca Artikel Terbaru: Cara Menghitung Upah Lembur Karyawan Tetap dan Karyawan Harian
Peraturan Perhitungan Karyawan Lembur
Ketentuan lembur untuk karyawan diatur sesuai aturan dalam Pasal 78 UU No.13 Tahun 2003 dengan rincian sebagai berikut:
- Waktu lembur bagi pekerja maksimal hanya mencapai 14 jam dalam satu minggu
- Waktu lembur kerja bagi karyawan boleh dilakukan maksimal 3 jam dalam satu hari, jadi tidak lebih dari 3 jam dalam satu hari
Secara umum, perusahaan cenderung meminta karyawan lembur pada hari kerja (Senin s.d Jumat untuk 5 (lima) hari kerja; dan Senin s.d Sabtu untuk 6 (enam) hari kerja). Namun, terkadang karyawan harus bekerja pada hari istirahat mingguan (Sabtu/Minggu) karena adanya tuntutan produksi. Bagaimana pemerintah mengatur perhitungan upah lembur untuk hal ini?
Untuk menghitung upah lembur karyawan kerja sabtu/minggu, Pasal 11 dalam Kepmen Lembur menjelaskan tentang cara perhitungan upah kerja lembur sebagai berikut:
- Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu maka:
- perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh 4 (empat) kali upah sejam
- Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam.
Baca Juga: Rumus Perhitungan Lembur Berdasarkan Jenis Upah Karyawan
Ringkasnya bisa dilihat di tabel berikut ini:
Waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu | Jam ke-1 s.d ke-7 | 2 x upah sejam |
Jam ke-8 | 3 x upah sejam | |
Jam ke-9 dan ke-10 | 4 x upah sejam | |
Waku kerja 5 hari kerja 40 jam seminggu | Jam ke-1 s.d ke 8 | 2 x upah sejam |
Jam ke-9 | 3 x upah sejam | |
Jam ke-10 dan ke-11 | 4 x upah sejam |
Keterangan: Upah sejam = 1/173 x upah sebulan
Cara Praktis Hitung Upah Lembur
Apabila perhitungan lembur tersebut dirasa terlalu rumit, pengusaha bisa menggunakan aplikasi penghitungan gaji, seperti Gadjian. Payroll system Gadjian dapat membantu HR dalam perhitungan gaji karyawan, sesuai dengan beragam komponen yang perlu dibayarkan, seperti lembur, THR, dan bonus. Gadjian memiliki fitur payroll software lengkap, mulai dari catatan absensi hingga rekam pola kerja (shift), sehingga akan memudahkan manajemen dalam memantau lembur karyawan.
Setelah mengetahui peraturan ini, Anda dapat mengevaluasi apakah upah lembur karyawan telah dibayar dalam jumlah yang seharusnya. Jika perhitungan lembur karyawan ternyata merepotkan, lebih baik gunakan HR software seperti Gadjian. Harga aplikasi slip gaji yang bisa hitung lembur online ini, mulai dari Rp12.500 per orang per bulan! Payroll software yang handal dan ekonomis, tunggu apa lagi?
Sumber
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. JDIH Kemnaker.
Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 102 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur. JDIH Kemnaker.