Mempekerjakan karyawan pada malam hari merupakan hal lazim bagi perusahaan yang menerapkan sistem shift. Namun, kerja shift malam memiliki ketentuan khusus yang wajib dipenuhi pengusaha, terutama yang mempekerjakan karyawan perempuan.
Dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, Pasal 76, disebutkan dua jenis karyawan yang dilarang dipekerjakan pada malam hari antara pukul 23.00 hingga 07.00, yaitu pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dan pekerja perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya apabila bekerja antara pukul 23.00 dan 07.00.
Baca Juga: Pembagian Kerja Shift Pagi, Siang, Malam Sesuai Peraturan Pemerintah
Selain dua kondisi di atas, karyawan perempuan boleh dipekerjakan malam hari. Meskipun demikian, perusahaan wajib memberikan kompensasi karyawan yang mendapat giliran shift malam, sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) No 224 Tahun 2003 tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Perempuan antara Pukul 23.00 sampai dengan 07.00. Apa saja itu?
- Memberikan Makanan dan Minuman Bergizi
Setidaknya ada empat aturan mengenai pemberian makanan dan minuman yang berkalori, seperti yang disebutkan dalam Pasal 3 dan 4.
- Makanan dan minuman yang bergizi tersebut harus sekurang-kurangnya memenuhi 1.400 kalori dan diberikan pada waktu istirahat antara jam kerja
- Makanan dan minuman tidak dapat diganti dengan uang
- Penyediaan makanan dan minuman, peralatan, dan ruangan makan harus layak serta memenuhi syarat kebersihan dan sanitasi
- Penyajian menu makanan dan minuman yang diberikan kepada pekerja/buruh harus secara bervariasi
- Menjaga Kesusilaan dan Keamanan Selama di Tempat Kerja
Pasal 5 menjelaskan tentang perlindungan terkait aspek kesusilaan dan keamanan di tempat kerja pada malam hari, yang mana pengusaha wajib:
- Menyediakan petugas keamanan di tempat kerja
- Menyediakan kamar mandi/wc yang layak dengan penerangan yang memadai serta terpisah antara pekerja/buruh perempuan dan laki-laki
- Menyediakan Angkutan Antar Jemput
Pasal 6 dan 7 menjelaskan bahwa pengusaha harus menyediakan transportasi antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan 05.00.
- Pengusaha wajib menyediakan antar jemput dari tempat penjemputan ke tempat kerja dan sebaliknya
- Penjemputan dilakukan dari tempat penjemputan ke tempat kerja dan sebaliknya antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00
- Pengusaha harus menetapkan tempat penjemputan dan pengantaran pada lokasi yang mudah dijangkau dan aman bagi pekerja/buruh perempuan
- Kendaraan antar jemput harus dalam kondisi yang layak dan harus terdaftar di perusahaan
Baca Juga: 4 Hak Pekerja Wanita yang Wajib HR Ketahui
Adakah kompensasi dalam bentuk upah atau imbalan? Meski bekerja pada malam hari, selama karyawan bekerja shift dalam waktu kerja normal harian, yakni 7 jam sehari dan 48 jam seminggu atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu, maka tidak ada tambahan upah. Namun, jika dipekerjakan melebihi waktu tersebut, maka karyawan yang bersangkutan berhak atas uang lembur.
Menghitung upah pekerja dan uang lembur secara manual mungkin tidak sulit bagi bagian HR dan finance, tapi tetap menghabiskan banyak waktu karena membutuhkan ketelitian. Jika mencari payroll software yang efisien, akurat, fleksibel, dan meringankan beban tugas Anda dalam soal hitung gaji karyawan, Anda bisa mencoba Gadjian.
Aplikasi HRIS Gadjian ini bisa diandalkan dalam menghitung gaji karyawan, termasuk PPh 21, BPJS, uang lembur, tunjangan, dan pinjaman karyawan. Mau bayar gaji karyawan? Jika perusahaan Anda menggunakan Bank Mandiri, Anda bisa memanfaatkan fitur Mandiri Cash Management (MCM) untuk membayar gaji tanpa repot dan lama.
Admin penggajian di perusahaan Anda dapat membayar gaji karyawan dengan mengklik tombol “bayar gaji” pada dashboard Gadjian, dan gaji otomatis akan ditransfer oleh Bank Mandiri ke rekening setiap karyawan. Ingin tahu lebih banyak tentang aplikasi penggajian ini?
Sumber
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. JDIH Kemnaker.
Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 224 Tahun 2003 tentang Kewajiban Pengusaha Mempekerjakan Perempuan Pukul 23.00 s/d 07.00. JDIH Kemnaker.