Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah sebuah program yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dari risiko kecelakaan kerja yang sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Dana ini diambil dari iuran program JKK oleh perusahaan tempat peserta JKK bekerja. Secara garis besar, JKK meliputi hal-hal di bawah ini:
- Perlindungan atas risiko kecelakaan kerja selama di perjalanan atau tempat bekerja
- Perawatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis
- Santunan upah selama tidak bekerja
- Santunan kematian sebesar 48x upah
- Bantuan beasiswa sebesar Rp 12 juta untuk satu orang anak
- Bantuan untuk kesiapan kembali bekerja
Rika Trinovika, Penata Madya Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang, dalam sebuah kunjungan ke rumah sakit untuk menjenguk peserta yang mendapat fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Return to Work (RtW) menyatakan,
“BPJS Ketenagakerjaan memberikan uang pengganti upah kepada peserta melalui perusahaan hingga mampu kembali bekerja yang disertai surat keterangan dokter. Manfaat yang diberikan sebesar 100 persen untuk maksimal 6 bulan pertama, 75 persen untuk enam bulan kedua dan 50 persen untuk bulan berikutnya hingga peserta kembali bekerja atau meninggal atau cacat total sesuai keterangan dokter.”
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa tidak ada batasan biaya jika terjadi kecelakaan kerja. Semua ditanggung sampai pekerja sembuh, dari pengobatan, perawatan termasuk biaya operasi hingga terapi penyembuhan juga ditanggung.
Baca Juga: 7 Poin Penting tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang Wajib HR Pahami
Pada kenyataannya, proses klaim BPJS Ketenagakerjaan atas Jaminan Kecelakaan Kerja cukup rumit. Sebenarnya, perlindungan risiko kerja mencakup dari berangkat hingga pulang kerja, di tempat kerja, dan perjalanan dinas. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa kecelakaan kerja yang ditanggung adalah kecelakaan yang terjadi sejak pekerja berangkat dari rumah dan kembali ke rumah melalui jalan yang biasa dilaluinya. Dengan demikian, jika terjadi kecelakaan di luar perjalanan rutinnya, klaim tidak dapat dilayangkan.
Padahal, pada zaman serba digital seperti saat ini, banyak karyawan yang bekerja secara mobile atau remote worker. Perusahaan pun memberlakukan sistem presensi/absensi melalui aplikasi smartphone, website, atau sekadar absen lewat aplikasi perpesanan. Sehingga, record in/out karyawan yang dapat digunakan untuk klaim BPJS JKK tidak terekam secara mendetail selayaknya perusahaan yang menggunakan mesin fingerprint. Sementara, jika tidak ada rekaman kehadiran tersebut, karyawan tidak dapat melakukan klaim atau pencairan premi atas jaminan.
Sejauh ini, terdapat 2 (dua) solusi yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan kerja bagi remote employee, yaitu:
- Membuat Surat Tugas untuk setiap karyawan yang harus melakukan pekerjaan di luar kantor. Surat tugas ini dapat berfungsi sebagai record in/out untuk klaim BPJS.
- Menggunakan Aplikasi Absensi Online yang dapat merekam kehadiran karyawan dengan baik di dalam sebuah sistem. Dengan cara ini, selama karyawan terhubung dengan internet, mereka tetap dapat melakukan pencatatan kehadiran.
Baca Juga: Serunya Absensi Pakai Selfie
Perusahaan Anda membutuhkan sistem absensi karyawan yang lebih efektif untuk memantau pekerjaan mobile worker? Hadirr App adalah sistem absen online berbasis GPS dan face recognition yang dapat memantau lokasi absen dan jadwal kerja dengan lebih akurat.
Selain itu, penggunaannya pun dapat disinkronisasikan dengan sistem HRIS Gadjian, yang akan memudahkan Anda dalam segala macam perhitungan benefit dan potongan gaji karyawan. Upah lembur, tunjangan kehadiran, iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, bahkan PPh 21, dapat dihitung dengan otomatis oleh Gadjian.
Berikan perlindungan terbaik untuk karyawan Anda, dengan menyediakan data-data administrasi yang dapat digunakan sewaktu-waktu, melalui manajemen absensi karyawan berbasis software online.