Cara Mudah Menghitung PPh 21 THR dan Bonus

Image by Freepik - PPh 21 THR dan Bonus

Cara Menghitung PPh 21 THR dan Bonus dengan Mudah– THR dan bonus adalah pendapatan yang dikenai PPh 21. Hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No 16 Tahun 20161 yang menyebutkan kedua jenis pendapatan itu digolongkan ke dalam penghasilan bersifat tidak teratur karena diberikan setahun sekali.

Bedanya, jika THR diberika menjalan Hari Raya untuk semua karyawan yang sudah memenudi masa kerja 1 bulan secara terus-menerus, sedangkan bonus merupakan penghargaan perusahaan yang diberikan atas dasar kinerja atau prestasi karyawan misalnya karena pencapaian tim marketing yang berhasil menembus angka penjualan melebihi target.

Seperti halnya gaji, THR dan bonus adalah pendapatan karyawan yang merupakan objek pajak penghasilan (PPh 21) yang menjadi tanggung jawab wajib pajak perorangan. Oleh karena itu, dalam slip gaji yang diterima karyawan biasanya perusahaah akan mencantumkan potongan pajak tersebut.

Baca Artikel Terbaru: Perhitungan PPh 21 THR dan Bonus 2024 dengan Tarif Efektif

Tentu saja potongan PPh 21 atas gaji, THR, dan bonus tidak sama untuk setiap karyawan. Hal ini dapat terjadi karena, selain bergantung pada besaran objek pajak, potongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Karyawan yang tidak memiliki nomor ID wajib pajak tersebut dikenai 20 % lebih tinggi dari mereka yang memilikinya.

Lalu, bagaimana perhitungan PPh 21 THR dan perhitungan PPh 21 atas bonus? Pada prinsipunya, perhitungan PPh 21 THR perlu dihitung terlebih dahulu dari pajak penghasilan (upah+THR), baru kemudian dikurangi pajak atas upah kerja.

Lebih jelasnya, perharikan contoh cara menghitung pajak THR berikut ini:

Contoh Perhitungan PPh 21 THR Karyawan

Farhan adalah seorang karyawan di perusahaan teknologi informasi penyedia data center dan layanan cloud dengan gaji sebesar Rp. 7.000.000/bulan. Ia memiliki dua anak dan istri yang tidak bekerja. Menjelang Hari Raya ini, Ia mendapatkan THR satu bulan gaji. Berapa pajak atas THR Farhan tersebut? Mari simak perhitungan pajak THR Farhan dengan tarif UU Pajak Penghasilan2 berikut.

1. Pajak Atas Upah

Gaji bruto dalam setahun

Rp. 7.000.000 x 12 Bulan = 84.000.000,-

Biaya Jabatan

5% x 84.000.000= Rp. 4.200.000,-

Sehingga Gaji Netto Setahun adalah Rp 79.800.000,- (Hasil ini didapat dari Gaji Bruto dikurangi Biaya Jabatan)

PTKP K2

Wajib Pajak K2 (Istri tidak bekerja dan tanggungan dua anak): Rp 67.500.000

Pengahasilan Kena Pajak (PKP)= Rp. 12.300.000 (Hasil ini didapat dari pengurangan Gaji Netto setahun dengan PTKP K2

PPh 21 Upah (Gaji) Terutang Setahun= 5% x Rp. 12.3000.000= Rp. 615.000,-

Baca Juga: Cara Hitung PPh 21 Karyawan Terbaru Sesuai UU HPP

cta PPh 21 thr

2. Pajak Atas Penghasilan (Upah dan THR)

Gaji setahun: 12 bulan x Rp. 7.000.000= Rp. 84.000.000

THR yang didapat Farhan adalah Rp. 7.000.000

Penghasilan Bruto= Rp. 91.000.000

Pengurang

Biaya Jabatan: 5% x Rp. 91.000.000= Rp. 4.550.000

Penghasilan Netto setahun= Rp. 86.450.000 (yang didapat dari hasil pengurangan penghasilan Bruto dengan pengurang)

PTPK K2

Wajib Pajak K2 (Istri tidak bekerja dan dua anak) sebesar Rp. 67.500.000

Penghasilan Kena Pajak (PKP)= Rp. 18.950.000 ( yang didapat dari hasil pengurangan penghasilan Netto setahun dengan PTKP K2)

PPh 21 Terutang Setahun: 5% x 18.950.000.000= Rp. 947.500

PPh 21 THR dihitung dengan cara: PPh 21 Terutang Setahun – Pajak Atas Upah

Jadi, PPh 21 THR Farhan adalah Rp. 947.500 – Rp. 615.000= Rp. 332.500

Baca Juga: Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Tetap Harian

Cara perhitungan diatas juga berlaku untuk menghitung pajak bonus, yaitu dengan cara mengurangi pajak penghasilan secara keseluruhan dengan pajak atas upah. Berikut contohnya

Contoh Cara Perhitungan PPh 21 Bonus Karyawan

Malik bekerja sebagai karyawan marketing di perusahaan otomotif dengan gaji sebesar Rp. 7.000.000. Kemudian Ia menikah dan memiliki dua anak, sementara istrinya tidak bekerja dan menjadi ibu rumah tangga. Perusahaan memberinya bonus bulanana sebesar Rp. 2.000.000. Maka berapa PPh 21 atas bonusnya?

1. Pajak Atas Upah

Gaji Bruto dalam setahun adalah 12 bulan x Rp. 7.000.000= Rp. 84.000.000

Biaya Jabatan: 5% x Rp. 84.000.000= Rp. 4. 200.000

Gaji Netto Setahun= Rp. 79.800.000 (didapat dari hasil pengutangan gaji bruto dengan biaya jabatan)

PTKP K2

Wajib Pajak K2 (Istri tidak bekerja dan dua anak) Rp. 67.500.000

Penghasilan Kenap Pajak (PKP)= Rp. 12.300.000 ( yang didapat dari pengurangan Gaji Netto setahun dengan PTKP K2)

PPh 21 Upah (Gaji) Terutang Setahun= 5% x Rp. 12.300.000= Rp. 615.000

2. Pajak Atas Penghasilan (Upah dan Bonus)

Gaji Bruto dalam setahun adalah 12 bulan x Rp. 7.000.000= Rp. 84.000.000

Bonus: 12 x Rp. 2.000.000= Rp. 24.000.000

Penghasilan Bruto= Rp. 108.000.000

Pengurang

Biaya Jabatan: 5% x 108.000.000= Rp. 5.400.000

Penghasilan Netto Setahun= Rp. 102.600.000 (yang didapat dari hasil pengurangan pengahilan Bruto dengan pengurang)

PTKP K2

Wajib Pajak K2 (Istri tidak bekerja dan dua anak) sebesar Rp. 67.500.000

Penghasilan Kena Pajak (PKP)= Rp. 35.100.000 ( yang didapat dari hasil pengurangan penghasilan Netto setahun dengan PTKP K2)

PPh 21 Terutang Setahun 5% x Rp. 35.100.000= Rp. 1.755.000

Jadi, PPh 21 Bonus didapat dari PPh 21 Terutang Setahun – Pajak Atas Upah

Yakni, Rp. 1.755.000 – Rp. 615.000= Rp. 1.140.000,-

Dari penjelasan diatas, tentunya diperlukan ketelitian oleh seorang THR dalam menghitung besaran THR dan bonus yang akan diterima oleh karyawan. Oleh karena itu, untuk memudahkan pekerjaan Anda sebagai seorang HRD dalam menghitung gaji, THR, bonus, dan potongan pajak PPh 21 dan PPh 26 Anda bisa memulainya dengan mudah dengan menggunakan Gadjian.

Gadjian adalah aplikasi HRIS online yang tidak hanya berfungsi untuk menghitung gaji dan THR online, melainkan juga memiliki fitur-fitur yang membantu tugas personalia Ada dengan mudah, dari mengelola absensi, cuti, lembur, hingga menghitung dan membayar gaji karyawan.

Baca Juga: Tarif PTKP 2023 PPh 21 dan Contoh Perhitungannya

Merupakan payroll software yang terintgrasi dengan Mandiri Cash Management (MCM) di dalamnya, sehingga memungkinkan Anda membayar gaji seluruh karyawan secara online hanya dengan satu klik saja dan tidak perlu repot untuk melakukan pembayaran secara manual. Yuk coba gratis aplikasi Gadjian sekarang juga!

Coba Gadjian Sekarang

Sumber

  1. Peraturan Dirjen Pajak No. 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh 21/26. JDIH Kemenkeu. ↩︎
  2. UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. JDIH Kemenkeu. ↩︎

Baca Juga Artikel Lainnya