Faktanya, Wajib Bayar THR Karyawan H-7 Hari Raya

Image by krakenimages.com on Freepik - Bayar THR Karyawan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri menegaskan, perusahaan wajib bayar THR karyawan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Dalam hal ini, Idulfitri diambil sebagai hari raya yang resmi karena mayoritas perusahaan di Indonesia memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) pada saat Idulfitri, apapun agama karyawannya.

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018 yang ditandatangani pada 8 Mei 2018 dan ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Indonesia, menjadi acuan untuk waktu pembayaran THR karyawan.

Baca Juga: Ketentuan THR Terkini Sesuai Peraturan Depnaker

Rumus Menghitung THR

Aturan THR menyebutkan, karyawan yang telah bekerja berturut-turut selama minimal  1 (satu) bulan berhak mendapatkan THR. Rumus hitung THR untuk karyawan yang bekerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, menggunakan sistem proporsional sebagai berikut:

THR = Masa Kerja (n bulan) x 1 Bulan Upah
                     12 bulan 

Ketentuan Waktu Maksimal untuk Bayar THR Karyawan

Ketentuan maksimal pembayaran THR juga termuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Berdasarkan Pasal 10 Ayat 1 UU THR ini, jika perusahaan terlambat membayar THR, akan ada denda yang dibebankan yaitu 5%, di luar nominal THR yang harus dibayar.

Maka dari itu, Menaker menganjurkan pembayaran THR dilakukan lebih awal, misalnya memasuki minggu ketiga Ramadhan. Dengan demikian, perusahaan yang harus membayarkan THR kepada karyawan dalam jumlah banyak, dapat melakukan bayar THR secara berangsur dan tidak terkena sanksi terlambat bayar THR untuk karyawan.

Perbedaan masa kerja karyawan mempengaruhi besaran THR yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawan. Tak heran kalau Divisi HR menghabiskan cukup banyak waktu untuk menghitung THR. Untuk menghindari kerepotan hitung THR, lebih baik gunakan payroll software seperti Gadjian.

Baca Juga: Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Bayar THR Karyawan

HRIS online yang menggabungkan fitur manajemen absensi karyawan dan aplikasi software gaji akan memudahkan HR menghitung THR. Human error dalam perhitungan THR dapat dihindari, kewajiban atas pajak penghasilan pun terpenuhi.

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya