Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Bayar THR Karyawan

Image by Racool_studio on Freepik - Sanksi Tidak Bayar THR

Menteri Ketenagakerjaan 2018, Hanif Dhakiri, kembali mengingatkan bahwa perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 atau 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Sehubungan dengan kondisi umum di Indonesia yang mana kebanyakan perusahaan memberikan THR pada Hari Raya Idulfitri, maka idealnya perusahaan memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.

Jika ada perusahaan yang terlambat membayar THR, maka perusahaan tersebut akan dikenai sanksi denda. Pasal 10 ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6/2016 tentang THR Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Perusahaan, menyebutkan bahwa:

Perusahaan yang telat membayar THR keagamaan didenda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Akan tetapi, sanksi denda tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap memberikan THR.

Mengacu pada aturan THR, Pekerja/Buruh yang telah bekerja selama minimal 1 (satu) bulan, memiliki hak untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya. Hal ini berlaku baik untuk pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Baca Juga: Ketentuan THR: Kapan THR Harus Dibayar oleh Perusahaan

Selain itu, menurut Pasal 11 Permen THR, perusahaan yang tidak membayar THR kepada Pekerja/Buruh dapat dikenai sanksi administratif berupa:

  • Teguran tertulis;
  • Pembatasan kegiatan usaha;
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
  • Pembekuan kegiatan usaha.

Untuk melindungi hak-hak karyawan sesuai dengan peraturan THR yang berlaku, Kementerian Ketenagakerjaan biasanya membuka posko pengaduan khusus untuk masalah THR. Posko tersebut akan berada di pusat dan dinas-dinas tenaga kerja seluruh Indonesia. Jika ada karyawan yang tidak menerima THR, karyawan dapat melaporkannya ke posko ini, dan akan diproses oleh dinas tenaga kerja setempat.

Baca Juga: Bagaimana Ketentuan THR Karyawan Resign 30 Hari Sebelum Hari Raya

Namun begitu, karyawan dan perusahaan wajib menempuh langkah penyelesaian secara bipartit terlebih dahulu, atau bermusyawarah untuk mendapatkan solusi terbaik. Jika memang perusahaan Anda merasa kerepotan memenuhi kewajiban ini dikarenakan kurangnya pengetahuan tentang cara hitung THR yang benar sesuai UU THR, ada baiknya menggunakan aplikasi hitung gaji dan hitung THR online. Gadjian merupakan HRIS terlengkap yang dapat menghitung THR secara otomatis dan akurat, bahkan menyediakan perhitungan PPh 21 atas THR. Segera gunakan aplikasi HRD Gadjian untuk memudahkan pembayaran THR karyawan dan menghindari sanksi keterlambatan.

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya