Bagaimana Ketentuan THR Karyawan Resign 30 Hari Sebelum Hari Raya?

Image by pressfoto on Freepik - THR Karyawan Resign

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pembayaran hak non-upah yang selalu ditunggu-tunggu karyawan menjelang hari raya keagamaan. Setiap karyawan tetap maupun kontrak yang telah bekerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR dari perusahaan.

Bagaimana dengan karyawan yang berhenti kerja (resign) sebelum hari raya keagamaan?
Apakah mereka tetap mendapat THR?

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang THR, pasal 7, disebutkan bahwa pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu  (PKWTT) dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum hari raya keagamaan, berhak atas THR Keagamaan.

Mengacu pada aturan THR di atas, faktor penentu hak karyawan atas tunjangan itu adalah ada atau tidaknya hubungan kerja dalam kurun waktu 30 hari menjelang hari raya keagamaan.

Baca Juga: Hak Karyawan Mengundurkan Diri (Resign)

Jika karyawan mengajukan surat pengunduran diri ke perusahaan Anda sebelum 30 hari dari hari raya keagamaan, namun baru dilakukan pemutusan hubungan kerja secara resmi kurang dari H-30 dari hari raya, maka ia tetap berhak mendapatkan THR, dan perusahaan Anda wajib membayarnya.

Sementara jika karyawan mengajukan permintaan resign sebelum 30 hari menjelang hari raya, dan pemutusan hubungan kerja antara perusahaan Anda dan karyawan dilakukan sebelum H-30 dari hari raya, maka Anda tidak berkewajiban membayar THR karena yang bersangkutan tidak berhak atas THR.

Contoh Kasus 1:

Alvian telah bekerja dua tahun di sebuah perusahaan provider telekomunikasi di Jakarta. Ia mengajukan surat resign ke perusahaannya tertanggal 20 April 2018 karena ia ingin membangun perusahaan startup bersama sejumlah rekannya.

Namun, sesuai peraturan perusahaan, pekerja yang akan berhenti wajib menyampaikan surat pemberitahuan minimal 1 bulan sebelumnya. Peraturan ini memungkinkan perusahaan memiliki cukup waktu untuk menyiapkan pengganti, baik melalui rekrutmen baru maupun mutasi posisi internal.

Tepat sebulan kemudian, 20 Mei 2018, perusahaan dan Alvian menandatangani dokumen kesepakatan yang secara resmi mengakhiri hubungan kerja keduanya. Sementara, hari itu merupakan H-26 atau kurang dari 30 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1439 H yang jatuh pada 15 Juni 2018. Sesuai peraturan THR dalam Permen Ketenagakerjaan No 16 Tahun 2016, ia berhak mendapatkan THR saat berhenti dari perusahaan.

Contoh Kasus 2:

Diana bekerja satu kantor dengan Alvian. Ia mengajukan surat resign ke perusahaan tanggal 10 April 2018 karena ingin melanjutkan sekolah ke luar negeri. Perusahaan mengakhiri hubungan kerja pada 10 Mei 2018, atau sebelum H-30 menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439 H. Dalam hal ini, Diana tidak berhak mendapat THR dan perusahaan tidak wajib membayarnya.

Baca Juga: Ketentuan THR Terkini Sesuai Peraturan Depnaker

Menjelang hari raya keagamaan, perusahaan Anda tentu sedang sibuk menghitung THR yang akan dibayarkan kepada karyawan. Ada yang besarnya satu kali upah sebulan, ada yang setengahnya, dan ada juga yang lebih kecil.

Tak terlalu masalah jika semua karyawan di perusahaan Anda telah bekerja lebih dari 12 bulan, yang akan mendapat THR sebesar sebulan upah. Persoalan muncul saat banyak karyawan di perusahaan Anda yang masa kerjanya lebih dari sebulan tetapi kurang dari setahun, sehingga Anda mesti menghitung THR secara proporsional satu per satu.

Sebenarnya Anda tak perlu khawatir, karena pekerjaan Anda bisa jauh lebih mudah dengan menggunakan Gadjian, aplikasi HRIS yang bisa menghitung THR secara online. Gadjian merupakan solusi lengkap dengan banyak fitur yang memudahkan tugas personalia seperti menghitung gaji karyawan dan PPh 21 yang akan tercetak otomatis pada slip gaji online. Tak hanya itu, aplikasi ini juga merupakan payroll software yang memudahkan Anda membayar gaji semua karyawan hanya dengan satu klik lewat Gadjian-Mandiri Cash Management (MCM).

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

 

Baca Juga Artikel Lainnya