Bulan Ramadan belum juga tiba, tetapi hiruk pikuk aktivitas mudik para perantau sudah dimulai. Jangan heran, jika di setiap sudut kantor Anda ada saja yang membicarakan tentang tiket mudik. Sebagian orang gagal mendapatkan tanggal keberangkatan yang diinginkan karena tiket untuk beberapa rute dan jadwal habis terjual. Padahal, kapan sih, cuti bersama libur lebaran tahun ini dimulai?
Idul Fitri 1439 H diperkirakan jatuh pada tanggal 15-16 Juni 2018. Berdasarkan perkiraan itu, sebelumnya pemerintah menetapkan cuti bersama Lebaran 2018 jatuh pada tanggal 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018. Ketetapan tentang cuti bersama tersebut dikukuhkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu: Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, serta Nomor 01/Skb/Menpan-RB/09/2017, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.
Namun, belum lama ini pemerintah menerbitkan keputusan baru mengenai cuti bersama Lebaran 2018. Kementrian Agama (Kemenag), Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dan Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan keputusan bersama tentang perubahan SKB tiga menteri sebelumnya. Dalam SKB tiga menteri yang baru ini, libur nasional Idul Fitri 1439 H tetap tanggal 15-16 Juni 2018. Tapi, jumlah cuti bersama ditambah 3 (tiga) hari kerja, dari yang semula 4 menjadi 7 (tujuh) hari kerja.
Berikut tabel ‘Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran Tahun 2018’ berdasarkan SKB tiga menteri Nomor 223 Tahun 2018, Nomor 46 Tahun 2018, dan Nomor 13 Tahun 2018:
Hari | Tanggal | Keterangan |
Senin | 11 Juni | Cuti Bersama |
Selasa | 12 Juni | Cuti Bersama |
Rabu | 13 Juni | Cuti Bersama |
Kamis | 14 Juni | Cuti Bersama |
Jum’at | 15 Juni | Libur Nasional |
Sabtu | 16 Juni | Libur Nasional |
Minggu | 17 Juni | Libur Hari Minggu |
Senin | 18 Juni | Cuti Bersama |
Selasa | 19 Juni | Cuti Bersama |
Rabu | 20 Juni | Cuti Bersama |
Dengan adanya tambahan hari libur lebaran 2018, Anda sebagai HR perlu menyesuaikan perhitungan update jatah cuti karyawan, terutama bagi perusahaan yang memiliki kebijakan memasukkan cuti bersama dalam hak cuti tahunan karyawan. Sedangkan bagi perusahaan yang tidak memasukkan cuti bersama menjadi bagian dari cuti tahunan, karyawan akan dirugikan jika terlanjur mengajukan izin cuti tahunan di hari-hari yang seharusnya cuti bersama. Fitur pengelolaan cuti pada HR Software Gadjian dapat menjadi solusi untuk dua permasalahan ini. Fasilitas cuti online dapat membantu karyawan merencanakan cuti dengan lebih baik, sekaligus melakukan pengaturan ulang saat cuti ingin dibatalkan.
Baca Juga: Hati-Hati, Karyawanmu Akan Ambil Cuti Pada Tanggal Ini (Kalender Hari Libur 2018)
Selain libur dan cuti karyawan, perusahaan pun jangan sampai lupa memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Dengan penggunaan payroll software Gadjian, semua karyawan bisa mendapatkan haknya dengan adil, terutama karyawan baru yang berhak atas THR proporsional. Admin HR mendapatkan keuntungan pula dengan tak perlu melakukan hitung THR secara manual sambil memeriksa satu per satu tanggal perjanjian kerja karyawan baru tersebut. Pembayaran THR lancar, pekerjaan HR pun semakin efisien.