“Apakah Perusahaan yang Melanggar UU Ketenagakerjaan Mendapatkan Sanksi Pidana?”
Pertanyaan di atas selama ini mungkin menggelitik banyak orang. Selain muncul di benak karyawan yang merasa mengalami wanprestasi oleh perusahaan, Anda sebagai HR pun bisa jadi mempertanyakan hal yang sama. Apakah mungkin, sebuah perusahaan mendapatkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan sehubungan dengan masalah ketenagakerjaan? Jika mungkin, apakah ada sanksi pidana bagi perusahaan?
Di Indonesia, persoalan ketenagakerjaan telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003. Pelanggaran atas undang-undang ini dapat dikenai sanksi yang bervariasi, sesuai dengan pasal yang dilanggar. Ancaman sanksi pidana dimuat dalam pasal 183 s.d. pasal 189, sedangkan ancaman sanksi administratif tercantum pada pasal 190 UU Ketenagakerjaan.
Untuk memudahkan Anda, berikut kami rangkum ancaman sanksi pidana bagi perusahaan berdasarkan Pasal 183-189 UU Ketenagakerjaan:
Pasal | Pelanggaran atas |
Ancaman Sanksi Pidana |
Pasal 183 |
Pasal 74, di mana pasal ini melarang mempekerjakan dan melibatkan tenaga kerja anak untuk pekerjaan terburuk. |
|
Pasal 184 | Pasal 167 ayat (5) yang mengatur kewajiban perusahaan pada karyawannya yang pensiun bila karyawan itu tidak diikutkan dalam program pensiun. |
|
Pasal 185 |
|
|
Pasal 186 |
|
|
Pasal 187 |
|
|
Pasal 188 |
|
|
Selanjutnya, Pasal 189 UU Ketenagakerjaan mempertegas bahwa sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayarkan hak pekerja dan atau ganti rugi kepada karyawan yang bersangkutan.
Selain sanksi pidana yang dirangkum di atas, perusahaan yang melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan juga bisa terancaman sanksi perdata dan sanksi administratif. Oleh karena itu, sangat penting bagi Anda untuk mempelajari dasar-dasar ilmu HR, terutama tentang aturan dan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia. Mempelajari semua itu memang bukan perkara mudah.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Pekerja Menurut UU Ketenagakerjaan
Sebagai penyedia layanan aplikasi HRIS, Gadjian sangat memahami pentingnya hal ini bagi Anda yang berkecimpung di bidang pengelolaan sumber daya manusia. Melalui Gadjian Academy, kami memberikan fasilitas training HR gratis bagi para praktisi HR pengguna Paket Sukses, setiap bulannya. Beragam topik bahasan ter-update seputar dunia HR dikupas dan didiskusikan secara interaktif dengan orang-orang yang ahli di bidangnya.
Gadjian bukan saja membantu perusahaan Anda menghitung gaji secara online atau menghitung PPh 21 secara otomatis. Lebih jauh, kami memiliki komitmen agar para pimpinan di perusahaan Anda mendapatkan panduan pengelolaan karyawan yang komprehensif dan selalu relevan dengan perkembangan zaman serta kebutuhan perusahaan.
Sumber
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. JDIH Kemnaker.