Ketentuan Penting terkait Upah Karyawan (Pengusaha dan HR Wajib Tahu)

Image by jcomp on Freepik - Ketentuan Upah Karyawan

Sebelum memulai bisnis, salah satu hal yang patut diperhatikan oleh pemilik usaha adalah jumlah karyawan yang akan dipekerjakan. Banyaknya anggota tim tidak hanya akan berpengaruh pada produktivitas, tetapi juga anggaran keuangan perusahaan secara umum. Nantinya, pembayaran gaji karyawan juga harus diperhitungkan sedemikian rupa agar tercapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, baik karyawan maupun pengusaha.

Berdasarkan anjuran pemerintah, tata cara pengupahan wajib dituliskan dalam Perjanjian Kerja. Ketentuan pengupahan tersebut diharapkan sesuai dengan aturan penggajian yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

Payroll Sofware Indonesia untuk Mengeloala Keuangan dan Karyawan Perusahaan | Gadjian

Sebagai contoh, bukti gaji karyawan. Pada Pasal 17 Ayat 2, disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah yang diterima oleh Pekerja/Buruh pada saat upah dibayarkan. Selain itu, Pasal 21 mengatur bahwa pembayaran upah harus dilakukan dengan mata uang rupiah.

Sebagian perusahaan juga memberlakukan pemotongan upah dikarenakan beberapa hal, seperti pembayaran sewa barang-barang milik Perusahaan, atau pelunasan pinjaman karyawan. Sebagaimana disebutkan pada Pasal 57, pengaturan potongan upah harus dilakukan berdasarkan keputusan atau perjanjian tertulis. Namun, Pasal 58 menjelaskan bahwa,

“jumlah keseluruhan pemotongan upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 paling banyak 50% (lima puluh persen) dari setiap pembayaran upah yang diterima Pekerja/Buruh.”

Baca Juga: Apakah Perusahaan Wajib Memberikan Fasilitas Pinjaman Karyawan?

Selebihnya, Divisi HR berkewajiban mengingatkan pimpinan perusahaan tentang sanksi administratif yang diberlakukan atas kejadian-kejadian berikut:

Ketentuan Sanksi

Pasal yang Dilanggar

a. tidak membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2);

Pasal 7

(1) Tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh.

(2) Tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

b. tidak membagikan uang servis pada usaha tertentu kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2);

Pasal 10

(2) Uang servis pada usaha tertentu wajib dibagikan kepada Pekerja/Buruh setelah dikurangi risiko kehilangan atau kerusakan dan pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

c. tidak menyusun struktur dan skala Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) serta tidak memberitahukan kepada seluruh Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3);

Pasal 14

(2) Struktur dan skala Upah wajib disusun oleh Pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

(3) Struktur dan skala Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberitahukan kepada seluruh Pekerja/Buruh.

d. tidak membayar Upah sampai melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.

Pasal 19

Pembayaran Upah oleh Pengusaha dilakukan dalam jangka waktu paling cepat seminggu 1 (satu) kali atau paling lambat sebulan 1 (satu) kali kecuali bila Perjanjian Kerja untuk waktu kurang dari satu minggu.

Oleh karena pemerintah ingin melindungi hak-hak pekerja maupun perusahaan, perjanjian kerja perlu dibuat dengan rinci dan kemudian ditaati. Setelah pekerja mendapatkan pemahaman mengenai aturan penggajian pada perusahaan tersebut, Divisi HR bisa mengelola perhitungan gaji karyawan dengan lebih baik. Pekerja mungkin juga memerlukan sosialisasi tentang tunjangan apa saja yang akan mereka terima, serta apakah mereka terdaftar pada program-program jaminan sosial.

Baca Juga: 4 Hak Karyawan Peserta BPJS Ketenagekerjaan

Dengan HR Software yang bisa diakses di mana saja dan kapan saja, menghitung gaji karyawan menjadi lebih mudah karena perhitungan variabel seperti lembur, PPh 21, BPJS, dan THR dapat otomatis terhitung dalam slip gaji karyawan. Pekerja dapat melihat potongan-potongan yang dibebankan kepada gaji mereka; dan memastikan tambahan upah pula. HRIS Gadjian merupakan payroll software terbaik yang mengintegrasikan catatan absensi karyawan dengan aplikasi hitung gaji online paling update. Dari mulai perhitungan lembur karyawan, hingga pembetulan PPh 21 otomatis, dapat dilakukan oleh Gadjian. Segera gunakan Gadjian untuk meningkatkan performa manajemen internal perusahaan Anda!

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya