Dalam hal pengelolaan perusahaan, Divisi HR atau pemilik usaha kadang disibukkan oleh manajemen administrasi karyawan. Salah satu aktivitas yang menyita waktu adalah perhitungan gaji karyawan karena ada banyak variabel yang mempengaruhi.
Dari mulai perhitungan PPh 21, perhitungan lembur karyawan, sampai perhitungan BPJS akan berdampak pada nominal gaji yang diterima oleh karyawan. Maka dari itu, beberapa perusahaan yang tidak dapat mengantisipasi hal ini harus menghadapi keterlambatan dalam pembayaran upah karyawan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan Pasal 18 Ayat 1 menyebutkan,
“Pengusaha wajib membayar Upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh.”
Meskipun setiap perusahaan memiliki kebijakan tersendiri dalam waktu pembayaran gaji, namun pemerintah mengatur jangan sampai perusahaan terlambat membayarkannya. Maka dari itu, pemerintah menetapkan sanksi telat membayar gaji karyawan.
Berdasarkan PP 78/2015 di atas, definisi telat bayar gaji mengacu pada peraturan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Pada peraturan tersebut, harus jelas mengenai tanggal pengupahan.
Selain itu, disebutkan pula tentang hal-hal yang akan terjadi jika tanggal pengupahan yang telah disepakati jatuh pada hari libur, hari yang diliburkan, atau hari istirahat mingguan seperti yang telah diatur pada Pasal 18 Ayat 2:
“Dalam hal hari atau tanggal yang telah disepakati jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, atau hari istirahat mingguan, pelaksanaan pembayaran Upah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.”
Jika perusahaan terlambat membayar dan/atau tidak membayar upah pada waktu yang telah dijanjikan, maka akan ada denda yang dikenakan pada pengusaha, yaitu:
- Mulai dari hari ke-4 sampai hari ke-8 terhitung tanggal seharusnya upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan.
- Sesudah hari ke-8, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam butir di atas ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan; dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh melebihi 50% dari Upah yang seharusnya dibayarkan.
- Sesudah sebulan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam 2 poin di atas; ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah.
Sebagian perusahaan mungkin menggunakan ketidakdisiplinan karyawan sebagai excuse penggajian yang terlambat. Namun begitu, hal ini tidak diperbolehkan oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan karena karyawan sudah melakukan kewajibannya yaitu bekerja.
Daripada telat bayar gaji, lebih baik perusahaan memberlakukan peraturan lain berupa sanksi atas perilaku karyawan yang ‘tidak pada tempatnya’. Dengan demikian, perusahaan terhindar dari denda keterlambatan pembayaran upah.
Baca Juga: Perbedaan Cara Hitung Gaji Karyawan Tetap dan Karyawan Tidak Tetap
Di samping itu, jika Divisi HR mengalami kesulitan dalam cara menghitung gaji karyawan karena ragam variabel yang membutuhkan penanganan khusus, ada baiknya perusahaan menggunakan aplikasi gaji yang dapat melakukan hitung gaji, sekaligus mengeluarkan slip gaji online.
Apalagi, dengan menggunakan payroll software yang terhubung dengan pembayaran payroll bank seperti MCM-Gadjian, bukan hanya perhitungan gaji saja yang semakin cepat, bayar gaji pun bisa dilakukan dengan satu kali klik. Penggajian tepat waktu, perusahaan terhindar dari denda, karyawan pun happy!