Sudahkah Anda menyimpan Kalender Libur 2018? Jika Anda perhatikan, pemerintah menawarkan beberapa hari untuk cuti bersama, yaitu menjelang dan sesudah hari besar keagamaan, yang dijadikan sebagai libur nasional.
Namun begitu, penetapan cuti karyawan sangat bergantung pada kebijakan perusahaan, sehingga muncul pertanyaan: apakah cuti bersama dari pemerintah tersebut memotong jatah cuti tahunan karyawan?
Pasal 79 ayat 2 butir (c) UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pekerja/buruh memiliki hak atas,
“cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.”
Sementara itu, Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.302/MEN/SJ-HK/XII/2010 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta Tahun 2011 menjelaskan beberapa poin berikut:
- Pekerja/buruh yang bekerja pada hari-hari cuti bersama sesuai SKB, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
- Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari-hari cuti bersama sesuai SKB, hak cuti yang diambilnya diperhitungkan, dan mengurangi hak cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
- Cuti bersama bersifat fakultatif/pilihan dan pelaksanaannya diatur berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh sesuai dengan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
Dengan demikian, menjadi jelas bahwa pengaturan cuti bersama yang disarankan oleh pemerintah harus diaplikasikan sesuai dengan aturan perusahaan, dan juga lama masa bekerja pekerja/buruh.
Pekerja/buruh yang sudah bekerja selama 12 (dua belas) bulan, dapat diberikan pilihan untuk libur sesuai tanggal tersebut. Ia boleh bekerja pada tanggal tersebut, namun jika mengambil libur, maka jumlah hari cuti tahunannya akan berkurang sesuai dengan jumlah hari yang diambilnya.
Selain itu, divisi HR diharapkan untuk melakukan sosialisasi tentang cuti karyawan agar tidak terjadi penumpukan karyawan yang cuti pada akhir tahun bekerja, dikarenakan kekhawatiran akan hangusnya cuti tahunan.
Setiap pekerja/buruh harus memahami hak cuti yang telah dirumuskan oleh Depnaker, untuk menghindari kerja berlebihan yang akan menyebabkan dirinya jatuh sakit dan tidak dapat bekerja dengan optimal.
Jika Anda sebagai Divisi HR khawatir tentang cara menghitung cuti bersama, cuti tahunan, dan cuti-cuti lainnya; maka sudah waktunya Anda menggunakan Gadjian, yang dapat memudahkan perhitungan cuti karyawan. Gadjian merupakan aplikasi penggajian yang memiliki fitur “Kelola Cuti”.
Aplikasi perhitungan cuti online membuat pengajuan dan persetujuan cuti karyawan jadi cepat, mudah dan hemat kertas. Sistem Gadjian yang fleksibel mengakomodasi periode cuti individu dan periode bersama, termasuk sistem carry forward.