Perihal kompensasi untuk pekerja selalu menjadi tantangan bagi perusahaan. Tentu karyawan ingin mendapatkan timbal balik sebesar-besarnya, namun begitu, perhitungan gaji karyawan yang tidak sesuai standar yang berlaku akan mengacaukan dunia ketenagakerjaan. Maka dari itu, pemerintah berupaya menetapkan suatu angka pengaman agar nilai upah dapat merepresentasikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Humas Sekretariat Kabinet Republik Indonesia dalam Berita mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, menyatakan:
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Presiden Joko Widodo pada tanggal 23 Oktober 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Bahwa kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi Pekerja/Buruh. Penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan Pekerja/Buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup Pekerja/Buruh dan keluarganya secara wajar.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, penetapan Upah Minimum disebutkan dalam Pasal 41, yaitu:
- Gubernur menetapkan Upah Minimum sebagai jaring pengaman.
- Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Upah bulanan terendah yang terdiri atas:
a. Upah tanpa tunjangan; atau
b. Upah pokok termasuk tunjangan tetap
Pasal 94 Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menyebutkan bahwa komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, sehingga besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
Yang termasuk tunjangan tetap adalah tunjangan yang pembayarannya teratur dan tidak berhubungan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja, antara lain: tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, tunjangan keluarga, tunjangan keahlian/profesi.
Sedangkan perhitungan tunjangan tidak tetap sangat erat kaitannya dengan kehadiran atau produktivitas, seperti tunjangan makan dan transportasi. Yang sering terjadi kemudian, para pekerja tidak memahami bahwa tunjangan tidak tetap bukanlah merupakan suatu kewajiban mutlak yang harus diberikan oleh perusahaan.
Pemerintah hanya berupaya mengatur bahwa upah minimum atau upah pokok mampu mencakup dan melindungi kehidupan pekerja/buruh.
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan Pasal 43 menjelaskan bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan kelayakan hidup seorang pekerja/buruh lajang untuk 1 (satu) bulan.
Sementara itu, dikarenakan kebutuhan hidup yang wajar berbeda-beda di berbagai daerah, serta situasi pertumbuhan ekonomi daerah yang juga bervariasi, maka pemerintah daerah berhak menentukan Upah Minimum Provinsi, atau yang dulunya biasa dikenal sebagai UMR.
Meski demikian, upah minimum yang dimaksud dalam pasal ini hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang baru bekerja pada sebuah perusahaan, kurang dari 1 (satu) tahun. Jika ia telah bekerja lebih dari 1 (satu) tahun, maka upahnya dapat dirundingkan dengan pimpinan perusahaan.
Agar perusahaan dapat memahami cara menghitung gaji karyawan yang efektif dan efisien, ada baiknya menggunakan aplikasi penggajian karyawan seperti Gadjian. Apalagi, tim kami yang terdiri dari Certified Human Resources Professional selalu melakukan pembaharuan fitur sesuai dengan tuntunan pemerintah. Manajemen dan Divisi HR bisa lebih tenang dalam menjalankan operasional perusahaan.