Di penghujung tahun 2017, hari libur dan pengajuan cuti bersama pun bermunculan supaya pekerja/buruh dapat menikmati akhir tahun 2017 bersama keluarga. Namun, tidak sedikit pula pekerja/buruh yang mengajukan untuk bekerja pada hari libur. Bagaimana perhitungan lembur khusus hari libur? Berikut penjelasannya.
Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Kepmenakertrans No.102/MEN/VI/2004, waktu kerja lembur pada hari libur mingguan dan hari libur nasional adalah waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan/atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.
Baca Artikel Terbaru: Aturan Terbaru Perhitungan Uang Lembur di Hari Libur
Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah. Namun pemilik usaha dapat menghitung insentif untuk pekerja/buruh yaitu upah kerja lembur yang dapat diberikan bagi pekerja/buruh yang harus melakukan lembur pada saat hari libur resmi pemerintah.
Menurut ketentuan dalam Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004, cara perhitungan upah lembur menurut Undang-Undang di hari libur mingguan dan hari libur nasional adalah dengan mengetahui terlebih dahulu upah bulanan dari pekerja/buruh yang bekerja di hari libur resmi.
Setelah itu, cara menghitung lembur upah sejamnya adalah 1/173 dikali dengan upah sebulan. Berikut rumus perhitungan lembur libur nasional dan hari libur mingguan:
Perhitungan Upah Lembur Pada Hari Libur/Istirahat | ||
Jam Lembur |
Ketentuan Upah Lembur |
Rumus |
5 Jam pertama |
2x Upah/jam |
5 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan |
Jam ke-6 |
3x Upah/jam |
1 jam x 3 x 1/173 x upah sebulan |
Jam ke-7 & 8 |
4x Upah/jam |
1 jam x 4 x 1/173 x upah sebulan |
Dengan cara menghitung lembur karyawan seperti di atas, apakah ada batas maksimal lembur pada hari libur mingguan/hari libur resmi? Dalam UU Ketenagakerjaan, tidak disebutkan mengenai peraturan batas maksimal lembur di hari libur mingguan atau libur resmi. Namun perlu diingat juga bahwa dalam ketentuan perhitungan upah kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi menurut peraturan pasal 11 huruf a dan huruf b Kepmen No.102/2004, upah kerja lembur tersebut memang lebih besar dibandingkan dengan upah kerja yang diberikan pada hari kerja.
Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam menentukan batas maksimal kerja lembur pada hari libur resmi atau waktu istirahat mingguan dalam peraturan lembur perusahaan. Jika para pekerja/buruh sudah mengerti dan menyetujui ketentuan kerja lembur, perusahaan juga wajib memberikan insentif upah kerja lembur, makanan dan minuman, serta waktu istirahat dan beribadah yang cukup.
Sebaiknya perusahaan pun perlu mengatur waktu kerja lembur dan perhitungan lembur hari libur mingguan dan hari libur resmi di dalam kesepakatan antara pihak manajemen dan pihak karyawan/buruh. Hal ini penting dilakukan supaya pembayaran upah lembur tidak kurang dari yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengenai kesejahteraan pekerja/buruh.
Jika perusahaan Anda bergerak di bidang pekerjaan yang dilakukan secara terus-menerus, ada baiknya bagi manajemen untuk membagi jam kerja dan jam lembur karyawan dalam shift kerja. Tentunya perhitungan jam kerja dalam shift juga diatur sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Agar perhitungan lembur karyawan menjadi lebih sederhana, pemantauan absensi karyawan dapat dilakukan melalui aplikasi penggajian Gadjian yang terintegrasi dengan aplikasi absensi Hadirr. Dengan memakai Gadjian dan Hadirr, jumlah hari dan jam kerja tercatat secara sistematis, sehingga upah lembur karyawan pada hari libur nasional akan otomatis terhitung.
Sumber
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. JDIH Kemnaker.
Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 102 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur. JDIH Kemnaker.