Cara Menghitung PTKP Sudah Menikah dan Lajang

PTKP sudah menikah

Perhitungan pajak penghasilan karyawan tidak hanya dipengaruhi oleh besaran gaji dan pendapatan non-gaji yang diterima, tetapi juga PTKP yang ditentukan oleh status perkawinan dan jumlah tanggungan anak. 

Apa itu PTKP? Bagaimana cara menghitung PTKP sudah menikah dan PTKP lajang? Yuk, kita bahas satu per satu.

Tidak seluruh penghasilan wajib pajak orang pribadi, termasuk karyawan, dikenai pajak PPh 21. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membebaskan sebagian penghasilan yang diperoleh karyawan perusahaan dari pengenaan pajak. 

Dalam perhitungan PPh 21, penghasilan bebas pajak ini dikenal sebagai PTKP, singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak. PTKP diasumsikan oleh pemerintah sebagai penghasilan untuk mencukupi kebutuhan dasar wajib pajak dan keluarganya untuk waktu satu tahun secara layak, sehingga dikecualikan dari pajak.

Jadi, hanya penghasilan karyawan yang melebihi PTKP saja yang akan dikenai pajak, sedangkan penghasilan di bawah PTKP tidak kena pajak. Kelebihan penghasilan setelah dikurangi PTKP disebut Penghasilan Kena Pajak atau PKP.

PTKP berfungsi sebagai pengurang utama dalam perhitungan PPh 21. Jadi, semakin besar PTKP, pajak terutang juga semakin kecil.

Dasar hukum perhitungan PTKP

Dasar Hukum PTKP

PTKP sendiri telah mengalami perubahan dari tahun ke tahun. Terakhir, yang terbaru, kita menggunakan PTKP menurut UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Ketentuan mengenai PTKP terdapat pada Bab III Angka 3, tentang perubahan Pasal 7 UU PPh No 36 Tahun 2008. 

Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit: 

1. Rp54.000.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi; 

2. Rp4.500.000 tambahan untuk wajib pajak yang kawin; 

3. Rp54.000.000 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami; dan 

4. Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Dasar dari PTKP adalah untuk diri wajib pajak atau karyawan yang memperoleh penghasilan, yaitu Rp54.000.000 setahun atau Rp4.500.000 sebulan. Jadi, karyawan yang penghasilannya tidak melebihi Rp4.500.000 per bulan, pajaknya nihil.

BACA JUGA: Cara Menghitung PPh 21 Karyawan 2024

Status lajang

Untuk karyawan yang tidak atau belum menikah, berlaku PTKP Tidak Kawin tanpa tanggungan (TK/0) atau sama dengan PTKP diri wajib pajak sesuai ketentuan UU HPP di atas. 

PTKP TK/0 = Rp54.000.000

Namun, apabila mereka memiliki tanggungan anak, misalnya anak angkat 1 orang, maka menjadi TK/1 dengan tambahan Rp4.500.000, sehingga menjadi Rp58.500.000, dan seterusnya sampai maksimal 3 orang anak.

  1. Lajang (0 anak), TK/0 = Rp54.000.000
  2. Lajang (1 anak), TK/1 = Rp54.000.000 + Rp4.500.000 = Rp58.500.000
  3. Lajang (2 anak), TK/2 = Rp58.500.000 + Rp4.500.000 = Rp63.000.000
  4. Lajang (3 anak), TK/3 = Rp63.000.000 + Rp4.500.000 = Rp67.500.000

Contohnya, dua orang karyawan lajang punya penghasilan neto sama, yakni Rp60.000.000 setahun. Namun, karyawan A punya 1 anak angkat (TK/1), dan karyawan B tidak punya anak (TK/0). Hasil perhitungan PPh 21 mereka berbeda.

Karyawan A TK/1Karyawan B TK/0
Penghasilan netoRp60.000.000Penghasilan netoRp60.000.000
PTKPRp58.500.000 –PTKPRp54.000.000 –
PKPRp1.500.000PKPRp6.000.000
PPh 21 terutang5% x Rp1.500.000 = Rp75.000PPh 21 terutang5% x Rp6.000.000 = Rp300.000

Status menikah dan pasangan tidak memiliki penghasilan

Menghitung PTKP sudah menikah tanpa penghasilan

Cara menghitung PTKP sudah menikah apabila karyawan laki-laki menikah dan istri tidak berpenghasilan, maka berlaku PTKP Kawin tanpa tanggungan (K/0) yakni PTKP diri wajib pajak ditambah Rp4.500.000. 

PTKP K/0 = Rp54.000.000 + Rp4.500.000 = Rp58.500.000

Apabila mereka memiliki tanggungan anak, tinggal ditambahkan Rp4.500.000 untuk setiap anak, sesuai ketentuan UU HPP.

  1. Kawin (0 anak), K/0 = Rp58.500.000
  2. Kawin (1 anak), K/1 = Rp58.500.000 + Rp4.500.000 = Rp63.000.000
  3. Kawin (2 anak), K/2 = Rp63.000.000 + Rp4.500.000 = Rp67.500.000
  4. Kawin (3 anak), K/3 = Rp67.500.000 + Rp4.500.000 = Rp72.000.000

Contoh, dua orang karyawan berstatus kawin punya penghasilan neto sama Rp100.000.000 setahun. Namun, karyawan satu punya 3 anak angkat (K/3), dan lainnya tidak punya anak (K/0). PPh 21 terutang mereka tidak sama:

Karyawan K/3Karyawan K/0
Penghasilan netoRp100.000.000Penghasilan netoRp100.000.000
PTKPRp72.000.000 –PTKPRp58.500.000 –
PKPRp28.000.000PKPRp41.500.000
PPh 21 terutang5% x Rp28.000.000 = Rp1.400.000PPh 21 terutang5% x Rp41.500.000 = Rp2.075.000

BACA JUGA: Perhitungan PPh 21 THR dan Bonus 2024 dengan Tarif Efektif

Status menikah dan penghasilan suami-istri digabung

Apabila suami-istri sama-sama bekerja dan memperoleh penghasilan, kemudian menyatukan penghasilan mereka, maka cara menghitung PTKP sudah menikah berlaku PTKP suami-istri digabung atau K/I, yaitu PTKP diri wajib pajak ditambah Rp4.500.000 ditambah Rp54.000.000.

PTKP K/I = Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + Rp54.000.000 = Rp112.500.000

Jika pasangan memiliki tanggungan anak, maka ditambahkan Rp4.500.000 untuk setiap anak.

  1. Gabungan (0 anak), K/I/0 = Rp112.500.000
  2. Gabungan (1 anak), K/I/1 = Rp112.500.000 + Rp4.500.000 = Rp117.000.000
  3. Gabungan (2 anak), K/I/2 = Rp117.000.000 + Rp4.500.000 = Rp121.500.000
  4. Gabungan (3 anak), K/I/3 = Rp121.500.000 + Rp4.500.000 = Rp126.000.000

Contoh, suami-istri memiliki penghasilan neto gabungan Rp200.000.000 setahun dan memiliki seorang anak (K/I/1).

Karyawan K/I/1
Penghasilan netoRp200.000.000
PTKPRp117.000.000 –
PKPRp83.000.000
PPh 21 terutang5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.00015% x Rp23.000.000 = Rp3.450.000 –Rp6.450.000

Status menikah dan penghasilan suami-istri dipisah

Menghitung PTKP sudah menikah suami-istri dipisah

Apabila pasangan suami-istri memiliki penghasilan dan mereka sepakat memisahkan hartanya, maka cara menghitung PTKP sudah menikah berlaku PTKP suami-istri dipisah, yaitu PTKP Kawin K/0 untuk suami dan PTKP Tidak Kawin TK/0 untuk istri. 

Jika memiliki 1 anak, maka ditambahkan ke suami K/1 dan seterusnya, sedangkan PTKP istri tidak berubah, tetap dianggap tidak kawin dan tanpa tanggungan.

PTKP suami:

  1. Kawin (0 anak), K/0 = Rp58.500.000
  2. Kawin (1 anak), K/1 = Rp58.500.000 + Rp4.500.000 = Rp63.000.000
  3. Kawin (2 anak), K/2 = Rp63.000.000 + Rp4.500.000 = Rp67.500.000
  4. Kawin (3 anak), K/3 = Rp67.500.000 + Rp4.500.000 = Rp72.000.000
  5. PTKP istri TK/0 = Rp54.000.000

Contoh, suami memiliki penghasilan neto setahun Rp100.000.000, dan istri memiliki penghasilan neto setahun Rp100.000.000. Penghasilan mereka dipisah dan pasangan itu memiliki 1 anak, maka bagi suami berlaku PTKP K/1 dan istri TK/0.

Suami (K/1)Istri (TK/0)
Penghasilan netoRp100.000.000Penghasilan netoRp100.000.000
PTKPRp63.000.000 –PTKPRp54.000.000 –
PKPRp37.000.000PKPRp46.000.000
PPh 21 terutang5% x Rp37.000.000 = Rp1.850.000PPh 21 terutang5% x Rp46.000.000 = Rp2.300.000

PPh 21 PTKP suami-istri dipisah seolah-olah lebih kecil, yakni suami Rp1.850.000 dan istri Rp2.300.000, dibanding PTKP suami-istri digabung, yakni Rp6.450.000.

Namun, pada saat laporan SPT Tahunan PPh Pasal 21 dipisah, di mana suami dan istri masing-masing punya NPWP sendiri-sendiri sebagai wajib pajak, maka akan terjadi kurang bayar, karena jumlah PPh 21 terutang adalah Rp6.450.000.

Dalam SPT Tahunan suami-istri dipisah, perhitungan PPh 21 digabung lebih dulu dengan PTKP gabungan suami-istri, baru dibagi dua. Silakan perhatikan contohnya berikut ini:

Bukti potong PPh 21Form 1721 A1 SuamiForm 1721 A1 Istri
Penghasilan neto setahunRp100.000.000Rp100.000.000
Penghasilan neto suami-istriRp200.000.000Rp200.000.000
PTKP (K/I/1)Rp117.000.000Rp117.000.000
Penghasilan Kena PajakRp83.000.000Rp83.000.000
PPh 21 atas penghasilan suami-istri
5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
15% x Rp23.000.000 = Rp3.450.000
Rp6.450.000Rp6.450.000
PPh 21 suami
(100.000.000 : 200.000.000) x Rp6.450.000
Rp3.225.000
PPh 21 istri
(100.000.000 : 200.000.000) x Rp6.450.000
Rp3.225.000
PPh 21 yang telah dipotong Form 1721 A1Rp1.850.000Rp2.300.000
PPh 21 kurang bayarRp1.375.000Rp925.000

Perubahan status karyawan

Tahun pajak diawali pada 1 Januari dan berakhir 31 Desember. Jika terjadi perubahan status wajib pajak pada tahun berjalan, maka perubahan PTKP baru berlaku mulai 1 Januari tahun berikutnya.

Berikut ini contoh perubahan PTKP karyawan: 

Perubahan status karyawanPTKP 2023PTKP 2024
Laki-laki lajang → menikah (September 2023)TK/0K/0
Laki-laki kawin punya 1 anak → bercerai (April 2023) dan belum kawin lagi sampai tahun berikutnyaK/1TK/1
Laki-laki kawin → anak pertama lahir (Mei 2023)K/0K/1
Laki-laki kawin punya 1 anak dewasa → anak bekerja dan menerima penghasilan (Juni 2023)K/1K/0
Laki-laki dan perempuan bekerja  → menikah (Juli 2023) dan menggabung penghasilansuami TK/0, istri TK/0K/I/0
Suami-istri punya 1 anak menggabung penghasilan → bercerai (Agustus 2023) dan belum kawin lagi sampai tahun berikutnyaK/I/1suami TK/1, istri TK/0

Perbedaan PTKP 2024 dengan PTKP 2023

Aturan PTKP 2024 dan PTKP 2023 mengalami beberapa perubahan dan penyesuaian. Di mana, dalam Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2023, dasar perhitungan PPh 21 bulanan dihitung menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) dari penghasilan bruto dan tidak lagi menggunakan PTKP sebagai pengurang.

Jadi, semua jenis penghasilan teratur dan tidak teratur, termasuk THR, bonus, komisi, dan gratifikasi selama 1 bulan dijumlahkan lalu langsung dihitung pajaknya. Lihat tabel tarif efektif rata-rata (TER) terbarunya di sini!

Berikut perbedaan penggunaan PTKP bulanan di tahun 2023 dan 2024:

PPh Masa 2023PPh Masa 2024
((Penghasilan Bruto Sebulan – Biaya Jabatan – Iuran Pensiun) disetahunkan – PTKP ) x Tarif Pasal 17) dibagi 12Penghasilan Bruto Sebulan x TER Bulanan

Sampai Desember 2023, perhitungan PPh 21 masa atau pajak bulanan dilakukan dengan mengenakan tarif progresif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh (yang diubah oleh UU HPP) terhadap penghasilan kena pajak (PKP), yaitu hasil pengurangan PTKP atas penghasilan neto.

Meski ada perubahan, namun bukan berarti PTKP 2024 hilang dan tidak digunakan sama sekali. Status PTKP karyawan tetap dibutuhkan untuk menentukan tarif efektif PP 58/2023 yang akan dikenakan atas penghasilan bruto.

Ketentuannya sebagai berikut:

  1. TK/0, TK/1, K/0 dikenakan tarif efektif Kategori A
  2. TK/2, TK/3, K/1, K/2 dikenakan tarif efektif Kategori B
  3. K/3 dikenakan tarif efektif Kategori C

Selain itu, PTKP juga masih dibutuhkan untuk menghitung PPh 21 masa Desember.

BACA JUGA: Komponen Penambah dan Pengurang PPh 21 Sesuai Aturan Tarif Efektif

Aplikasi payroll online untuk kelola PPh 21 karyawan

cta SOP Onboarding Karyawan Baru

Mengelola pajak karyawan merupakan pekerjaan administrasi yang paling rumit, dari membuat data pajak, menghitung PPh 21, menyetorkan pajak, dan melaporkan pemotongan pajak oleh perusahaan. 

Dari semua itu, perhitungan PPh 21 karyawan adalah yang paling menguras waktu dan menuntut ketelitian apabila dikerjakan secara manual dengan Excel. Selain harus sesuai dengan ketentuan perpajakan terbaru, rumus hitung yang digunakan juga tidak boleh salah agar hasilnya akurat.

Nah, agar pekerjaanmu lebih mudah dan bebas pusing, kamu bisa menggunakan aplikasi payroll berbasis web Gadjian yang super praktis dan efisien. Mau tahu apa saja yang bisa dilakukan Gadjian?

  1. Kelola data pajak karyawan: Kamu bisa mencatat dan menyimpan data perpajakan karyawan secara online di server cloud, termasuk status PTKP, kepemilikan NPWP, dan form 1721 A1. Penyimpanan online lebih aman dan dapat diakses kapan saja dan di mana saja, dan tentu saja lebih hemat biaya.
  2. Hitung PPh 21 otomatis: Fitur kalkulator pajak penghasilan karyawan Gadjian akan menghitung PPh 21 karyawan secara otomatis setiap bulan. Kamu hanya perlu melakukan pengaturan PPh 21 Awal dan selanjutnya sistem akan menjalankan perhitungan otomatis berdasarkan data karyawan. Kalkulator PPh 21 ini dapat menghitung pajak atas semua jenis penghasilan karyawan, yang sifatnya teratur maupun tidak teratur.
  3. Tersedia 3 metode hitung PPh 21: Kamu bisa mengatur metode perhitungan PPh 21 yang akan diterapkan atas penghasilan karyawan, yaitu gross, gross up, atau nett. Ketiga metode ini dapat digunakan untuk menghitung pajak semua jenis karyawan, dari karyawan tetap, karyawan kontrak, sampai tenaga ahli.
  4. Memudahkan laporan PPh 21: Gadjian telah menyediakan file CSV yang siap diunggah di e-SPT Masa PPh 21 setiap bulan. Kamu tak perlu repot mengunduh dan mengisinya secara manual, sehingga pekerjaanmu beres lebih cepat.
  5. Menyediakan bukti potong pajak: Bukti pemotongan pajak untuk karyawan tetap akan tersedia secara online berupa form 1721 A1 yang bisa diunduh karyawan bersangkutan untuk mendukung laporan SPT Tahunan karyawan.
  6. Dapat menghitung PPh 26: Punya tenaga kerja asing atau konsultan dari luar negeri? Gadjian bisa menghitung potongan pajak penghasilannya secara akurat.
  7. Sistem yang up-to-date: Kalkulator PPh 21 karyawan di Gadjian selalu diperbarui menyesuaikan perubahan peraturan perpajakan di Indonesia. Kamu tidak perlu khawatir dengan akurasi hasil perhitungannya.

Jadi, Gadjian bukan hanya aplikasi hitung gaji yang keren, tetapi juga aplikasi pajak online yang efisien. Kamu bisa menyelesaikan perhitungan slip gaji karyawan sekaligus potongan PPh 21-nya hanya di satu aplikasi.

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya