Cara Membuat Kontrak Kerja Karyawan dan Contohnya

Cara Membuat Kontrak Kerja Karyawan dan Contohnya

Cara Membuat Kontrak Kerja Karyawan dan Contohnya- Sebelum mempekerjakan karyawan, satu hal penting yang perlu kamu lakukan adalah membuat kontrak kerja sebagai syarat pokok untuk mengadakan hubungan kerja sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Kontrak kerja secara tertulis dituangkan dalam sebuah surat perjanjian kerja yang ditandatangani oleh wakil pengusaha dan calon karyawan. Melalui perjanjian kerja itu, maka timbul hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam sebuah hubungan kerja.

Kita akan membahas bagaimana cara membuat kontrak kerja karyawan dan apa saja hal penting yang harus diperhatikan. 

Kontrak Kerja Harus Memenuhi Syarat Agar Berkekuatan Hukum

Sebelum menyodorkan kontrak kerja, pastikan lebih dulu bahwa syarat utama perjanjian kerja telah terpenuhi. Tujuannya tentu saja agar kontrak kerja tersebut mengikat secara sah menurut hukum.

Berdasarkan Pasal 52 UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, ada empat syarat kontrak kerja agar sah di mata hukum, yaitu:

  1. Berdasarkan kesepakatan kedua pihak: Kontrak kerja dibuat berdasarkan kemauan kedua pihak untuk mengikatkan diri dalam hubungan kerja. Kontrak yang ditandatangani di bawah paksaan atau ancaman tidak sah dan dapat dibatalkan.
  1. Para pihak memiliki kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum: Kedua pihak adalah orang dewasa atau cukup umur, waras, dan sadar dalam melakukan perjanjian kerja. Karena itu, mempekerjakan anak-anak tidak sah meski dengan kontrak kerja, sehingga dapat dibatalkan.
  1. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan: Ini adalah unsur pokok dari sebuah perjanjian kerja. Tanpa adanya pekerjaan, maka kontrak kerja dengan sendirinya batal demi hukum.
  1. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku: Apabila pekerjaan yang ditawarkan adalah pekerjaan ilegal, menyangkut kriminalitas atau pelanggaran hukum, maka kontrak kerja otomatis batas demi hukum.

Baca Juga: Peraturan Karyawan Kontrak PKWT Terbaru di Perpu Cipta Kerja

Kontrak Kerja Secara Tertulis

Cara Membuat Kontrak Kerja Karyawan

Meski aturan ketenagakerjaan memperbolehkan perjanjian kerja dibuat secara lisan, sebaiknya kamu tetap membuat dokumen perjanjian kontrak kerja karyawan secara tertulis rangkap dua, dalam bahasa Indonesia dan huruf latin. 

Jika perlu, bubuhkan meterai di dalamnya. Sebenarnya tanda tangan tanpa meterai pun sudah sah dan mengikat. Hanya saja, dokumen bermeterai bisa menjadi alat bukti dalam kasus perdata di pengadilan.

Kontrak kerja yang dibuat secara tertulis memiliki beberapa keuntungan, di antaranya:

  • Menjadi pedoman dan rujukan pertama ketika terjadi perselisihan atau ketidaksepahaman tentang hak dan kewajiban masing-masing;
  • Menjadi alat bukti ketika terjadi perselisihan hak di pengadilan hubungan industrial (PHI) terutama menyangkut masalah PHK dan pesangon;
  • Membantu karyawan memahami peran, jabatan, dan tanggung jawab mereka secara detail sebelum memulai pekerjaan sehingga menghindari kesalahan persepsi.
  • Memungkinkan HR mengecek jangka waktu dan masa berakhirnya perjanjian kerja untuk karyawan kontrak.

Komponen kontrak kerja

Sebelum membuat draft kontrak kerja, ketahui dulu apa saja komponen yang harus ada di dalamnya. Mengacu ke UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja secara tertulis sekurang-kurangnya memuat komponen berikut ini:

  1. Nama, alamat, dan jenis usaha dari perusahaan
  2. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat karyawan
  3. Jabatan atau jenis pekerjaan
  4. Tempat pekerjaan
  5. Besarnya upah dan cara pembayarannya
  6. Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan karyawan
  7. Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
  8. Tempat dan tanggal perjanjian dibuat
  9. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian

Surat Perjanjian Kerja Karyawan Kontrak (PKWT) dan Contohnya

Hubungan kerja pengusaha dan karyawan kontrak dibuat melalui sebuah perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), yaitu kontrak kerja yang masa berlakunya dibatasi oleh jangka waktu. 

PKWT dibuat untuk pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya sementara, atau diperkirakan selesai dalam waktu tidak lama atau maksimal 5 tahun, atau pekerjaan bersifat musiman, atau pekerjaan yang berkaitan dengan produk/kegiatan baru.

PKWT wajib dibuat secara tertulis dan tidak dapat mensyaratkan masa percobaan. Kontrak kerja ini berakhir dan hubungan kerja putus secara otomatis apabila jangka waktu atau pekerjaan yang diperjanjikan telah selesai. 

Jika pekerjaan belum selesai, hubungan kerja dapat dilanjutkan melalui perpanjangan PKWT. Dalam hal ini, pihak pengusaha perlu membuat surat perpanjangan kontrak kerja.

Di bawah ini contoh surat kontrak kerja PKWT.

1 Surat Kontrak Kerja PKWT
1 Surat PKWT
2 Surat Kontrak Kerja PKWT
2 Surat PKWT
3 Surat Kontrak Kerja PKWT
3 Surat PKWT
4 Surat Kontrak Kerja PKWT
4 Surat PKWT
5 Surat Kontrak Kerja PKWT
Penutup Surat PKWT

Baca Juga: Ketentuan BPJS Karyawan Kontrak di Perusahaan

cta Cara Membuat Kontrak Kerja Karyawan dan Contohnya

Kontrak Kerja Karyawan Lepas

Sebenarnya kontrak kerja pekerja lepas mirip PKWT karena dibatasi oleh jangka waktu atau selesainya proyek tertentu. Meski demikian, sistem kerja karyawan lepas (freelance) tidak sama dengan karyawan kontrak PKWT pada umumnya.

Freelancer memiliki kebebasan waktu kerja dan tempat kerja. Biasanya, sistem ini sering digunakan untuk jenis-jenis pekerjaan kreatif yang membutuhkan keahlian, dari desain, fotografi, videografi, hingga penulisan.

Karena itu, salah satu poin penting yang perlu diatur dalam perjanjian kerja freelance adalah tentang hak atas kekayaan intelektual. Hal ini untuk mencegah perselisihan mengenai hak cipta (copyright) di kemudian hari.

Berikut ini contoh kontrak kerja freelance:

1 Perjajian Kontrak Kerja Freelance
1 Surat Perjanjian Kerja Freelance
2 Perjajian Kontrak Kerja Freelance
2 Surat Perjanjian Kerja Freelance
3 Perjajian Kontrak Kerja Freelance
3 Surat Perjanjian Kerja Freelance

Gadjian Aplikasi Reminder Kontrak Kerja

Aplikasi reminder kontrak kerja karyawan
Aplikasi HRIS Online | Gadjian

Untuk perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu, kamu harus mengingat tanggal berakhirnya. Sebab, jika kamu tetap mempekerjakan karyawan kontrak melebihi batas waktu perjanjian tanpa perpanjangan, maka dengan sendirinya hubungan kerja berubah dari PKWT menjadi PKWTT.

Aplikasi HRIS dan payroll Gadjian memiliki fitur reminder kontrak kerja otomatis yang akan mengingatkan kamu 30 hari menjelang berakhirnya PKWT. Dengan fitur ini, kamu tak perlu lagi bolak-balik melihat berkas kontrak kerja karyawan hanya untuk mengecek dan mengingat masa kedaluwarsa PKWT.

Gadjian juga punya fitur analisis kinerja yang menyajikan data kompensasi, demografi, hingga produktivitas karyawan real-time. Data ini dapat memberikan gambaran tentang kinerja karyawan sehingga dapat menjadi pertimbangan kamu untuk melanjutkan hubungan kerja atau menghentikan kontrak.

Baca Juga: Aturan Hukum Probation Karyawan Kontrak Terbaru

Ingin merekrut kandidat terbaik? Pakai Gadjian juga bisa. Manfaatkan fitur Gadjian Applicant Tracking System (GATS) untuk mengelola rekrutmen secara efisien. 

Modul rekrutmen ini dapat digunakan untuk menangani database pelamar secara terpusat, mengelola tahapan rekrutmen, mengatur kolaborasi tim perekrut, hingga memetakan dan menyeleksi kandidat yang paling sesuai dengan kualifikasi. GATS dapat meningkatkan kualitas rekrutmen di perusahaan kamu.

Sebagai bonus, Gadjian juga menyediakan jobsite gratis untuk pengguna aplikasi. Kamu tinggal posting iklan lowongan kerja untuk menarik pelamar potensial. 

Jadi, dengan Gadjian, kamu tidak hanya bisa menghitung gaji karyawan, tetapi dapat mengerjakan banyak tugas administratif HR secara otomatis, cepat, akurat, dan terdokumentasi dengan rapi.

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Sumber

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. JDIH Kemnaker.

Baca Juga Artikel Lainnya