Sejak 1 Januari 2022, berlaku aturan tarif PPh 21 terbaru berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) No 7 Tahun 2021. Aturan ini merevisi ketentuan tarif wajib pajak orang pribadi dalam negeri di Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008.
Jadi, jika Anda masih menghitung pajak penghasilan karyawan secara manual dengan spreadsheet atau MS Excel. Maka Anda wajib tahu aturan terbaru cara menghitung PPh 21 karyawan berdasarkan tarif pajak terbaru.
Per awal tahun 2024, perhitungan penghasilan teratur dan penghasilan tidak teratur karyawan tidak dapat dipisahkan. Karena keduanya akan dijumlahkan dan langsung dikenai tarif efektif rata-rata (TER) sesuai Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2023.
Aturan Terbaru: Ketentuan Perhitungan PPh 21 THR dan Bonus 2024 dengan Tarif Efektif
Faktor Utama yang Memengaruhi Perhitungan PPh 21
Ada beberapa faktor yang memengaruhi perhitungan PPh 21 karyawan tetap, yaitu:
1. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PTKP merupakan penghasilan wajib pajak yang dikecualikan atau tidak dikenai PPh 21. Fungsi PTKP dalam perhitungan pajak karyawan tetap adalah sebagai pengurang yang dapat memperkecil penghasilan sebelum dikenakan tarif pajak. Status PTKP setiap wajib pajak bisa berbeda, karena ditentukan oleh perkawinan dan jumlah tanggungan.
PTKP dapat direvisi oleh pemerintah sewaktu-waktu. Contohnya, dalam sepuluh tahun terakhir, PTKP telah mengalami perubahan empat kali, yakni Rp15.840.000 (2012), Rp24.300.000 (2013), Rp36.000.000 (2015), dan terakhir Rp54.000.000 (2016).
Jadi, PTKP terbaru saat ini adalah PTKP 2016 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 101/PMK.010/2016, sebagai berikut:
- Wajib pajak sendiri Rp54.000.000.
- WP kawin, ditambah Rp4.500.000.
- Wajib pajak memiliki tanggungan keluarga sedarah satu garis keturunan, semenda, atau anak angkat, ditambah Rp4.500.000. Maksimal 3 orang tanggungan.
- Jika penghasilan suami dan istri digabung, maka PTKP wajib pajak kawin ditambah Rp54.000.000.
Berikut ini rincian PTKP dalam tabel:
Tanggungan | PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin | PTKP Wajib Pajak Kawin | PTKP penghasilan suami-istri digabung | |||
---|---|---|---|---|---|---|
0 | TK/0 | 54.000.000 | K/0 | 58.500.000 | K/I/0 | 112.500.000 |
1 orang | TK/1 | 58.500.000 | K/1 | 63.000.000 | K/I/1 | 117.000.000 |
2 orang | TK/2 | 63.000.000 | K/2 | 67.500.000 | K/I/2 | 121.500.000 |
3 orang | TK/3 | 67.500.000 | K/3 | 72.000.000 | K/I/3 | 126.000.000 |
2. Tarif PPh 21
Tarif pajak penghasilan merupakan tarif progresif, di mana besaran tarif mengikuti besaran penghasilan. Seperti disebut di awal, tarif pajak penghasilan 2024 adalah tarif UU HPP.
Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif |
---|---|
Sampai dengan Rp60.000.000 | 5% |
Di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 | 15% |
Di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 | 25% |
Di atas Rp500.000.000 sampai dengan Rp5.000.000.000 | 30% |
Di atas Rp5.000.000.000 | 35% |
Sebelumnya, sampai tahun 2021, tarif 5% berlaku untuk batas penghasilan sampai dengan Rp50.000.000. Kini batas tersebut dinaikkan sampai penghasilan Rp60.000.000.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP sangat memengaruhi perhitungan PPh 21. Karyawan yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif pajak 120% dari tarif yang berlaku, yang artinya mereka membayar 20% lebih besar dibandingkan karyawan yang memiliki NPWP.
Di samping itu, pekerja asing (WNA) yang memiliki NPWP diperlakukan sebagai subjek pajak dalam negeri dan dikenakan PPh 21, sedangkan ekspatriat yang tidak memiliki NPWP dan bekerja kurang dari 183 hari dikenakan perhitungan PPh 26.
Baca Juga: 2 Jenis Status Pekerjaan Karyawan Menurut Kemnaker
Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Tetap
Setelah mengetahui faktor yang berpengaruh pada perhitungan pajak penghasilan, Anda bisa menghitung PPh 21 karyawan tetap dengan cara berikut ini:
1. Menghitung penghasilan bruto
Penghasilan bruto adalah jumlah semua pendapatan yang diperoleh karyawan, baik yang bersifat teratur dan tidak teratur. Contohnya adalah gaji, tunjangan, lembur karyawan, bonus, dan tunjangan hari raya keagamaan.
Penghasilan bruto = gaji + tunjangan + lembur + THR + pendapatan lain-lain
2. Menghitung biaya jabatan
Biaya jabatan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan atau tidak (Peraturan Dirjen Pajak No 16 Tahun 2016). Besarnya adalah 5% dari penghasilan bruto, paling banyak Rp6.000.000 setahun atau Rp500.000 sebulan.
Biaya jabatan = 5% x penghasilan bruto
3. Penghasilan neto
Penghasilan neto adalah penghasilan bruto setelah dikurangi biaya jabatan dan iuran pensiun atau jaminan hari tua yang dibayar karyawan jika ada. Dalam menghitung PPh 21, penghasilan neto harus disetahunkan atau dikalikan 12. Penghasilan neto bukanlah penghasilan yang langsung dikenakan pajak, melainkan harus dikurangi PTKP lebih dulu.
Penghasilan neto = Penghasilan bruto – (biaya jabatan + iuran pensiun/hari tua)
4. Penghasilan kena pajak (PKP)
Penghasilan neto yang dikurangi PTKP adalah PKP, yakni dasar pengenaan pajak untuk karyawan tetap. Seperti dalam tabel di atas, PKP terbaru ada enam lapis, di mana semakin tinggi PKP, maka tarif pajaknya juga semakin besar.
PKP = Penghasilan neto – PTKP
Baca Juga: Praktis! Cara Menghitung Pajak Freelance
Metode Hitung PPh 21
Anda bisa menggunakan salah satu dari tiga metode menghitung potongan pajak PPh 21 karyawan tetap yang diperbolehkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, yaitu:
- Gross, untuk perusahaan yang tidak menanggung PPh 21 karyawan. Pajak mengurangi gaji yang diterima karyawan.
- Gross up, untuk perusahaan yang memberikan tunjangan PPh 21 sebesar pajak yang dipotong. Pajak tidak mengurangi gaji karyawan.
- Nett, untuk perusahaan yang menanggung PPh 21 karyawan. Pajak tidak mengurangi gaji karyawan.
Contoh metode perhitungan PPh 21 seperti di bawah ini:
Gross | Gross Up | Nett | |
---|---|---|---|
Gaji | 9.000.000 | 9.000.000 | 9.000.000 |
Tunjangan jabatan | 1.000.000 | 1.000.000 | 1.000.000 |
Tunjangan PPh 21 | 0 | 218.421 | 0 |
Penghasilan bruto | 10.000.000 | 10.218.421 | 10.000.000 |
Dikurangi: | |||
Biaya jabatan 5% | 500.000 | 500.000 | 500.000 |
Iuran pensiun | 100.000 | 100.000 | 100.000 |
Penghasilan neto | 9.400.000 | 9.618.052 | 9.400.000 |
Penghasilan neto setahun | 112.800.000 | 115.421.052 | 112.800.000 |
Dikurangi: | |||
PKTP K/1 | 63.000.000 | 63.000.000 | 63.000.000 |
Penghasilan Kena Pajak (PKP) | 49.800.000 | 52.421.052 | 49.800.000 |
PPh 21 terutang setahun | |||
5% x PKP | 2.490.000 | 2.621.052 | 2.490.000 |
PPh 21 dipotong setahun | |||
PPh 21 terutang setahun : 12 | 207.500 | 218.421 | 207.500 |
Gaji bersih diterima karyawan | 9.792.500 | 10.000.000 | 10.000.000 |
Perhitungan gross dan nett menghasilkan potongan PPh 21 yang sama. Bedanya, beban pajak pada metode gross mengurangi penghasilan bruto (PPh 21 ditanggung karyawan). Sebaliknya beban pajak pada metode nett tidak mengurangi penghasilan bruto (PPh 21 ditanggung perusahaan).
Sedangkan metode gross up menambahkan tunjangan PPh 21 sebesar pajak dipotong ke dalam penghasilan bruto lebih dulu, dan kemudian dikurangi dengan potongan PPh 21.
Baca Juga: Komplit! Cara Perhitungan PPh 21 2023
Hitung Otomatis PPh 21 dengan Kalkulator Pajak
Masih bingung menghitung PPh 21 dengan cara seperti di atas? Tenang, Anda tak perlu pusing dan menghabiskan waktu untuk menghitung manual pajak penghasilan karyawan tetap. Ada cara yang jauh lebih mudah dan praktis, yakni menggunakan aplikasi hitung PPh 21 Gadjian.
Gadjian adalah payroll cloud terbaik di Indonesia yang memiliki fitur kalkulator PPh 21/26 untuk menyelesaikan perhitungan pajak karyawan secara otomatis. Kalkulator ini menghitung pajak karyawan secara akurat berdasarkan data yang tersimpan di aplikasi, seperti gaji, NPWP, status PTKP, dan jenis penghasilan karyawan.
Anda dapat memilih metode hitung PPh 21 yang akan diterapkan di aplikasi ini, apakah metode gross up, gross, atau nett. Cek hasil perhitungannya langsung di slip gaji online karyawan.
Gadjian dapat menghitung pajak atas semua jenis penghasilan. Jika Anda juga mempekerjakan karyawan tidak tetap (pekerja harian lepas), tenaga ahli, atau tenaga kerja asing, kalkulator pajak online ini dapat menghitung pajaknya.
Baca Juga: Cara Menggunakan Kalkulator Pajak Gaji Karyawan
Aplikasi penggajian dari Fast 8 Group ini menerapkan sistem hitung yang selalu mutakhir, misalnya perhitungan PPh 21 2024 telah disesuaikan dengan tarif pajak terbaru. Artinya, Anda tidak perlu repot update software penggajian berbasis web ini.
Pelaporan pajak, pembetulan pajak, perubahan data wajib pajak, dan lain-lain, juga dapat dikelola dengan mudah menggunakan Gadjian.
Sumber
PMK No. 101 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Besarnya PTKP. JDIH Kemenkeu.
UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. JDIH Kemenkeu.
PP No. 58 Tahun 2023 tentang Tarif PPh 21 Orang Pribadi. JDIH Kemenkeu.