---
title: Ketentuan Sistem Penggajian Karyawan Terbaru
url: https://www.gadjian.com/uu-ketenagakerjaan/penggajian
language: id-ID
type: guide
last_updated: 2026-07-24
---
# Ketentuan Sistem Penggajian Sesuai Regulasi Terbaru
> Sistem penggajian di Indonesia diatur oleh UU Cipta Kerja dan PP Pengupahan, mencakup komponen upah, jadwal pembayaran, THR, hingga pemotongan gaji. Pengusaha yang telat membayar upah lebih dari 3 hari dikenai sanksi denda bertingkat.
## Apa itu Sistem Penggajian?
Upah atau gaji adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja, yang ditetapkan dan dibayarkan menurut perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya. Berdasarkan UU Cipta Kerja Pasal 81 Angka 28, hak pekerja atas upah timbul sejak terjadinya hubungan kerja hingga berakhirnya hubungan kerja. Upah dapat dibayarkan berdasarkan satuan waktu (harian/mingguan/bulanan) atau satuan hasil.
## Untuk siapa panduan ini?
- Staf payroll & finance: untuk memastikan jadwal pembayaran, komponen upah, dan THR sesuai ketentuan agar terhindar dari denda keterlambatan.
- Pemilik usaha & manajemen HR: untuk memahami kewajiban THR, pemotongan upah, dan pajak penghasilan atas gaji karyawan.
## Poin-poin utama
"| Topik | Penjelasan singkat | Relevan untuk |
|---|---|---|"
| Pembayaran Upah/Gaji | Wajib dalam rupiah, dibayar penuh per periode (harian/mingguan/bulanan), maks. 1 bulan; telat lebih dari 3 hari kena denda | Payroll, finance |
| Komponen Upah | Gaji pokok (min. 75% dari total jika ada tunjangan tetap), tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap | Payroll, HR |
| Tunjangan Hari Raya (THR) | Wajib 1x setahun, dibayar tunai paling lambat 7 hari sebelum hari raya, diatur Permenaker No. 6 Tahun 2016 | Payroll, HR, karyawan |
| Pemotongan Upah | Maksimal 50% dari upah per periode, termasuk PPh 21 dan iuran BPJS | Payroll, finance |
## Bagaimana cara menghitung THR karyawan?
1. Tentukan masa kerja karyawan sejak mulai bekerja hingga hari raya keagamaan yang berjalan.
2. Jika masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, THR = 1 bulan upah penuh.
3. Jika masa kerja lebih dari 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, THR dihitung proporsional: (masa kerja ÷ 12) x upah 1 bulan.
4. Tentukan komponen upah yang menjadi basis perhitungan (gaji pokok saja, atau gaji pokok + tunjangan tetap) sesuai kebijakan perusahaan.
5. Bayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, dalam bentuk uang rupiah.
## Bagaimana pajak THR dihitung berdasarkan aturan PPh 21 terbaru?
Sejak PP No. 58 Tahun 2023, pajak THR tidak dihitung terpisah dari pajak gaji. PPh 21 langsung dikenakan atas jumlah penghasilan bruto sebulan, termasuk gaji dan THR, dengan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER). Artinya, pada bulan THR dibayarkan, penghasilan bruto karyawan menjadi lebih tinggi sehingga tarif efektif pajak bulan itu berpotensi lebih tinggi. (catatan: regulasi perpajakan Indonesia sering direvisi — cek nomor dan tahun terbaru di sumber resmi sebelum publish)
## Perbandingan
"| | Menghitung manual | Menggunakan Gadjian |
|---|---|---|"
| Perhitungan THR proporsional | Dihitung manual per karyawan, rawan salah rumus | Dihitung otomatis berdasarkan masa kerja & komponen upah |
| Pemantauan denda keterlambatan | Tim payroll harus menghitung sendiri tarif denda bertingkat | Sistem membantu memastikan jadwal pembayaran tepat waktu |
| Pemotongan PPh 21 pada bulan THR | Perlu rekalkulasi manual tarif efektif | Terintegrasi dengan kalkulator PPh 21 sesuai PP No. 58 Tahun 2023 |
## Data & rujukan
- UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) Pasal 81 Angka 28 tentang hak atas upah (catatan: regulasi ketenagakerjaan Indonesia sering direvisi — cek nomor dan tahun terbaru di sumber resmi sebelum publish)
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR), termasuk sanksi denda 5% untuk keterlambatan (catatan: cek nomor dan tahun terbaru di sumber resmi sebelum publish)
- PP No. 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 (mengatur pajak THR menggunakan tarif efektif rata-rata/TER) (catatan: cek nomor dan tahun terbaru di sumber resmi sebelum publish)
- "PP Pengupahan" disebut di halaman ini tanpa nomor eksplisit. Berdasarkan halaman panduan UU Ketenagakerjaan Gadjian yang lain, ini kemungkinan merujuk pada PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. [PERLU VERIFIKASI: nomor PP Pengupahan tidak disebutkan eksplisit di halaman penggajian ini]
## FAQ
**Bagaimana cara menghitung THR karyawan sesuai aturan terbaru?**
THR dihitung berdasarkan masa kerja: karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih terus-menerus mendapat THR sebesar 1 bulan upah penuh; karyawan dengan masa kerja 1–12 bulan mendapat THR proporsional, yaitu (masa kerja ÷ 12) x upah 1 bulan. THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan hanya dalam bentuk uang rupiah.
**Apa saja jenis pemotongan upah yang diperbolehkan bagi pengusaha?**
Pengusaha dapat memotong upah karyawan untuk denda, ganti rugi, uang muka/kasbon, cicilan utang karyawan, sewa rumah/barang milik perusahaan, kelebihan pembayaran upah, dan pemotongan untuk pihak ketiga berdasarkan surat kuasa. Pemotongan wajib juga berlaku untuk PPh Pasal 21 dan iuran BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan. Total pemotongan tidak boleh melebihi 50% dari setiap pembayaran upah.
**Apakah karyawan yang berhenti bekerja tetap berhak atas THR?**
Apabila karyawan tetap (PKWTT) mengalami PHK atau berhenti atas kemauan sendiri dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan, karyawan tersebut tetap berhak atas THR. Namun, jika karyawan kontrak (PKWT) berhenti karena jangka waktu kontrak berakhir atau pekerjaan yang diperjanjikan telah selesai sebelum hari raya, maka tidak berhak atas THR.
## Langkah selanjutnya
- [Coba Gadjian gratis 14 hari](https://www.gadjian.com/demo)
Sumber halaman: https://www.gadjian.com/uu-ketenagakerjaan/penggajian · Terakhir diperbarui: 2026-07-24