---
title: Software Struktur Skala Upah | Gadjian
url: https://www.gadjian.com/features/software-struktur-skala-upah
language: id-ID
type: product
last_updated: 2026-07-24
---

# Software Struktur & Skala Upah Karyawan

> Software struktur skala upah Gadjian adalah fitur yang membantu perusahaan menyusun golongan jabatan beserta rentang upah secara otomatis mengacu pada Permenaker No. 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah. Perusahaan cukup mengisi data karyawan, dan sistem merancang struktur, grade, serta range upah secara otomatis.

## Apa itu Software Struktur & Skala Upah?
Struktur dan skala upah adalah susunan tingkatan upah dari yang terendah hingga tertinggi berdasarkan golongan jabatan di suatu perusahaan, yang menetapkan rentang gaji (minimum-maksimum) untuk tiap golongan dengan mempertimbangkan posisi, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi karyawan. Setiap perusahaan di Indonesia diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur skala upah berdasarkan Permenaker No. 1 Tahun 2017, dan strukturnya harus disosialisasikan kepada seluruh karyawan melalui keputusan pimpinan perusahaan. Dengan Gadjian, HR cukup mengisi data karyawan dan sistem otomatis merancang struktur, golongan jabatan, beserta rentang upahnya.

## Untuk siapa fitur ini?
- HR pemula tanpa latar belakang compensation & benefits: butuh sistem yang menyederhanakan perhitungan grading tanpa mempelajari formula rumit.
- Perusahaan yang ingin patuh regulasi ketenagakerjaan: butuh struktur skala upah yang otomatis disesuaikan dengan Permenaker No. 1/2017.
- Perusahaan yang ingin menghemat biaya konsultan HR: butuh alat mandiri untuk membuat golongan jabatan tanpa menyewa konsultan eksternal.
- Perusahaan dengan banyak golongan jabatan: butuh fleksibilitas menyesuaikan struktur sesuai kondisi bisnis.

## Fitur utama
| Fitur | Fungsi | Untuk siapa |
|---|---|---|
| Menghitung Sesuai Permenaker 1/2017 | Mekanisme perhitungan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja | Tim HR & compliance |
| Sistem Grading | Membagi jabatan ke beberapa golongan berdasarkan tingkat kesulitan dan tanggung jawab | HR compensation & benefits |
| Fleksibel | Menyediakan opsi struktur sesuai kondisi dan situasi perusahaan | HR manager |
| Tinggal Isi Data, Selesai | Cukup input data karyawan, sistem otomatis menghitung struktur dan skala upah | HR pemula |

## Bagaimana cara kerjanya?
1. Daftarkan seluruh jabatan yang ada di perusahaan ke dalam sistem Gadjian.
2. Kelompokkan jabatan ke dalam beberapa golongan (grade) berdasarkan kompleksitas dan tanggung jawab.
3. Sistem menghitung rentang upah minimum-maksimum untuk tiap golongan secara otomatis.
4. Sosialisasikan struktur skala upah ke karyawan melalui keputusan pimpinan perusahaan.

## Apakah perusahaan di Indonesia wajib membuat struktur skala upah?
Ya, setiap perusahaan di Indonesia wajib menyusun dan menerapkan struktur skala upah untuk karyawannya. Kewajiban ini diatur dalam Permenaker No. 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah, dan strukturnya harus disosialisasikan ke seluruh karyawan serta ditetapkan melalui keputusan pimpinan perusahaan.

## Perbandingan
| | Gadjian | Alternatif umum |
|---|---|---|
| Kepatuhan Permenaker 1/2017 | Perhitungan otomatis mengikuti aturan Permenaker 1/2017 | Bervariasi; sebagian kompetitor memerlukan konsultan HR eksternal untuk menyusun grading |
| Biaya penyusunan struktur & skala upah | Termasuk dalam langganan software, tanpa biaya konsultan tambahan | Bervariasi; sebagian pendekatan kompetitor memerlukan jasa konsultan HR terpisah |

## Data & rujukan
- Permenaker No. 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah mewajibkan perusahaan menyusun struktur skala upah karyawan.
- Regulasi ini merupakan turunan dari Pasal 92 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

## FAQ
**Apa itu struktur dan skala upah?**
Struktur dan skala upah adalah susunan tingkat upah dari terendah hingga tertinggi berdasarkan golongan jabatan di perusahaan. Struktur ini menetapkan rentang gaji minimum-maksimum untuk tiap golongan dengan mempertimbangkan posisi, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi karyawan.

**Apa dasar hukum struktur dan skala upah di Indonesia?**
Dasar hukumnya adalah Permenaker No. 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah, yang merupakan turunan dari Pasal 92 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

**Bisakah HR pemula menyusun struktur skala upah dengan Gadjian?**
Ya, Gadjian dirancang untuk mengubah struktur skala upah yang rumit menjadi sederhana sehingga HR pemula pun bisa membuatnya. Anda tidak perlu mempelajari berbagai formula, cukup isi data karyawan dan sistem akan menghitungnya secara otomatis.

## Langkah selanjutnya
- [Coba Gadjian Gratis](https://www.gadjian.com/demo)

---
Sumber halaman: https://www.gadjian.com/features/software-struktur-skala-upah · Terakhir diperbarui: 2026-07-24